free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Transportasi

Tarif Tol Pandaan-Malang Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Tarif Tol Pandaan-Malang Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Gerbang tol Singosari, Malang. (Foto: laman KPPIP)

JATIMTIMES - Pengguna tol Pandaan-Malang perlu merogoh kocek lebih dalam mulai hari ini, Rabu (18/6/2025) pukul 00.00 WIB. PT Jasamarga Pandaan Malang itu resmi memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas tol sepanjang 38,5 kilometer tersebut.

Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2025 dan menjadi bagian dari evaluasi rutin setiap dua tahun. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @tolpandaanmalang.

Baca Juga : Pangeran Pekik, Amangkurat II, dan Lahirnya Kartasura: Sebuah Warisan Surabaya

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/KPTS/M/2025, dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang,” tulis pengelola tol dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (18/6/2025).

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Netty Renova menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan untuk menjaga keberlangsungan investasi dan kualitas pelayanan di ruas jalan tol tersebut.

“Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan inflasi dan kondisi operasional jalan tol, agar investasi tetap layak dan tetap terjangkau bagi pengguna,” ujar Netty dalam keterangannya. 

Netty mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada tingkat inflasi nasional dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024, dan mempertimbangkan keterlambatan penyesuaian sebelumnya.

Selain memperhitungkan faktor ekonomi, penyesuaian tarif ini juga didasari pada hasil evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 16/PRT/M/2014.

“Evaluasinya meliputi delapan aspek seperti kondisi jalan, kecepatan rata-rata kendaraan, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, layanan darurat, lingkungan, hingga keberadaan rest area,” tambahnya.

Baca Juga : Daftar Lokasi Lengkap Venue Porprov Jatim 2025 di Malang Raya

Dengan penyesuaian ini, tarif kendaraan mengalami kenaikan bervariasi. Berikut rincian tarif terbaru dari Pandaan ke Malang:
• Golongan I: dari Rp35.500 menjadi Rp38.000
• Golongan II dan III: dari Rp53.500 naik jadi Rp57.500
• Golongan IV dan V: dari Rp71.000 menjadi Rp76.500

Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada kendaraan besar golongan IV dan V, yakni sebesar Rp5.500.

Adapun penyesuaian tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, mulai dari Golongan I (kendaraan pribadi) hingga Golongan V (truk dengan lima gandar). Berikut tarif terbarunya dari Gerbang Tol Pandaan ke sejumlah titik akhir:
1. Pandaan - Purwodadi
• Golongan I: Rp 15.500
• Golongan II & III: Rp 23.000
• Golongan IV & V: Rp 31.000
2. Pandaan - Lawang
• Golongan I: Rp 23.500
• Golongan II & III: Rp 35.000
• Golongan IV & V: Rp 46.500
3. Pandaan - Singosari
• Golongan I: Rp 30.500
• Golongan II & III: Rp 45.500
• Golongan IV & V: Rp 61.000
4. Pandaan - Pakis
• Golongan I: Rp 35.000
• Golongan II & III: Rp 52.500
• Golongan IV & V: Rp 70.500
5. Pandaan - Malang
• Golongan I: Rp 38.500
• Golongan II & III: Rp 57.500
• Golongan IV & V: Rp 76.500

Demikian rincian tarif terbaru Tol Pandaan-Malang, update per-Rabu (18/6/2025). Semoga informasi ini membantu.