JATIMTIMES - Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) tuntas menggelar musyawarah anggota untuk mencari nahkoda barunya. Dari pemilihan itu, Adang Dwi Widagdo dari kantor hukum Widagdo Associates Law Firm terpilih menjadi Ketua FKAJ. Dari 70 angggota, sebanyak 35 anggota FKAJ hadir dalam musyawarah anggota tersebut.
Pemilihan Ketua FKAJ berlangsung secara terbuka. Masing-masing anggota yang hadir memiliki satu hak suara. Pada pemilihan ini, terdapat 3 anggota yang mencalonkan diri. Yaitu Reza Syarahuddin, Adang Dwi Widagdo, dan Ani Nurmasari. Dalam prosesnya, Adang dari kantor hukum Widagdo Associates Law Firm terpilih menjadi Ketua FKAJ.
Baca Juga : Bejat, Penjual Pentol di Jombang 6 Tahun Setubuhi Adik Kandungnya Sendiri
"Alhamdulillah saya dipilih oleh 16 anggota FKAJ untuk menjadi ketua periode 2025-2026," ujarnya kepada JatimTimes, Rabu (21/5/2025).
Adang mengatakan, kedepan dirinya akan konsen untuk menyempurnakan legalitas administrasi FKAJ. Sebab, hal itu sangat diperlukan mengingat visi misi yang akan dikerjakan adalah menjalin kerjasama kepada stakeholder. Selain itu, FKAJ juga akan digerakan sebagai ruang diskusi terkait perkara hukum apapun yang ada di Kota Santri ini.
"Yang jelas kedepan kita akan selesaikan keperluan administrasi kami. Sebab FKAJ akan konsen untuk kerjasama MoU dengan pihak instansi pemerintah maupun non pemerintah," ucapnya.
Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Malang Gelar Podcast Sosialisasi DBHCHT untuk Sektor Kesejahteraan Masyarakat
Untuk diketahui, Adang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Pria kelahiran 19 Oktober 1977 ini sudah 13 tahun menjadi advokat. Kasus menonjol yang ia tangani adalah perkara Anggota DPRD Jombang, Dian Ayunita Prastumi yang menggugat Keputusan Mahkamah DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Adang berhasil memenangkan kliennya di pengadilan.