free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Setoran Pajak Hotel di Kota Malang Terancam Turun karena Okupansi Anjlok Imbas Efisiensi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi pajak hotel.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Penurunan tingkat hunian atau okupansi hotel mulai terjadi di Kota Malang. Menurut data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, penurunan okupansi hotel terjadi sejak Maret 2025 

Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki menyebut kontribusi pajak dari sektor perhotelan menurun seiring berkurangnya aktivitas pemerintahan yang biasa digelar di hotel-hotel.

Baca Juga : Momentum Hari Kartini 2025, Wabup Lathifah Ajak Perempuan Kabupaten Malang Menjadi Inovator

Menurut Agoes, penurunan okupansi hotel mulai terasa sejak Maret dan mencapai titik paling rendah di bulan April 2025. Kondisi itu secara langsung berpengaruh terhadap kemampuan hotel dalam menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah.

"Di kami kan ada penurunan okupansi. Jad,  itu pasti berpengaruh ke setor pajak kami. Kalau okupansinya sedikit, ya kami setornya juga sedikit," ujar Agoes. 

Agoes mengatakan, sistem pungutan pajak dari sektor perhotelan dilakukam berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan pengunjung. Itu artinya, jumlah pengunjung  akan berpengaruh pada besaran pajak hotel yang akan disetorkan kepada pemerintah.

"Karena pungutan itu dari yang dibayarkan oleh pengunjung, sebagian kami setor ke pemerintah daerah. Kalau pengunjungnya turun, otomatis pajaknya juga turun," jelasnya.

Sejak April 2025, sejumlah hotel mulai mengalami keterpurukan imbas efisiensi. Terutama bagi hotel-hotel konvensional di Kota Malang. Tidak hanya ruang pertemuan yang sepi dari aktivitas rapat, sejumlah hotel bahkan telah mengambil langkah efisiensi dengan menerapkan sistem unpaid leave bagi pegawai kasual.

"Biasanya April itu ramai karena banyak kegiatan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah. Tapi sekarang sepi. Mereka lebih memilih acara yang sederhana, entah itu online atau di gedung-gedung pemerintahan," ungkapnya.

Sebenarnya, okupansi hotel di Kota Malang sempat mencapai 80 persen saat momen Libur Lebaran. Namun sayangnya, paska-moment itu usai, tingkat okupansi anjlok di angka 30 hingga 40 persen saja. 

Baca Juga : Penuh Sesal, Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Selain masalah okupansi, pelaku usaha perhotelan juga menghadapi tantangan lain berupa beban pajak dan retribusi yang tinggi di sektor tertentu. Salah satu yang dikeluhkan adalah pajak hiburan, termasuk spa, yang mencapai 50 persen.

"Meskipun spa yang jadi bagian dari hotel itu masih ringan, tapi untuk pajak air bawah tanah cukup tinggi. Untungnya saat ini kami masih dapat pengampunan. Kalau nanti pengampunannya dicabut, kami khawatir beban itu akan berat sekali," ucapnya.

Di sisi lain, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, sepanjang 2024 sektor perhotelan telah menyumbang pajak Rp 56 miliar.

Sedangkan untuk triwulan pertama 2025, jumlah pajak hotel yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 14 miliar, dengan rincian Januari Rp 6 miliar, Februari Rp 4,6 miliar, dan Maret Rp 3,4 miliar.