JATIMTIMES - Seorang pria berinisial MR asal Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ditemukan tewas pada Sabtu (19/4/2025). Pria berusia 47 tahun tersebut ditemukan meninggal di depan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Kami mendapat laporan penemuan orang meninggal pada tadi (Sabtu, 19/4/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Informasinya, korban diketahui telah meninggal pertama kali pada tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB oleh pihak keluarganya," ujar Kapolsek Gondanglegi AKP Lukman Hudin, saat dikonfirmasi JatimTIMES, Sabtu (19/4/2025) malam.
Baca Juga : Delapan Hari Menjadi Raja Mataram: Sketsa Tragis Pangeran Singasari
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kronologi bermula saat korban sarapan pagi beserta istri dan anaknya pada Sabtu (19/4/2025). Setelahnya, korban kemudian lanjut bekerja di depan sebuah rumah kontrakan yang belakangan menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban meninggal. "Kerja yang dilakukan korban adalah pengrajin kayu," ujar Lukman.
Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban berteriak histeris. Mendengar teriakkan tersebut, istri korban bergegas mendatangi sang anak yang saat itu sedang berteriak.
"Istri korban kemudian mendapati suaminya sudah tak bernyawa. Istrinya juga sempat melihat ada kabel yang diduga menyetrum tangan korban hingga mengakibatkan daging pada jarinya terkelupas," tutur Lukman.
Melihat kejadian tersebut, istri korban langsung menarik anaknya supaya tidak mendekati korban agar tak turut kesetrum. Sang istri kemudian meminta bantuan kepada para tetangga, sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat Desa Sukosari dan Polsek Gondanglegi.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian bersama pihak kesehatan Puskesmas Gondanglegi. Hasilnya, polisi dan petugas medis yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan adanya luka tindak kejahatan berupa penganiayaan hingga luka benda senjata tajam.
"Petugas hanya menemukan adanya luka di jari korban akibat kesetrum," terang Lukman.
Baca Juga : Optimalisasi Pelayanan Perizinan, Bank Jatim Serahkan Mobil Pelayanan Keliling ke Pemda
Sebab kematian korban tersebut juga dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan polisi. Yakni sebuah bor listrik dan kabel olor.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi terhadap jenazah korban. Pihak keluarga juga mengaku tidak akan menuntut pihak manapun atas kematian korban. Sebaliknya, pihak keluarga memaklumi bahwa kejadian yang menimpa korban merupakan musibah.
Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan penolakan visum. Selanjutnya, jenazah korban dibawa menggunakan ambulans untuk dimakamkan di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
"Pihak keluarga menyadari bahwa kematian korban karena kesetrum dan menolak untuk dilakukan autopsi. Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan dengan diketahui kepala desa setempat," pungkas Lukman.