JATIMTIMES - Sistem zonasi yang sebelumnya diberlakukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini tak lagi berlaku. Tahun ini, pemerintah mulai memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Meski sistem zonasi dihapus, namun sebagai gantinya kini terdapat istilah domisili. Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai menegaskan, tahun ini nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili.
Baca Juga : Tak Ingin Kehilangan Momentum, KONI Kota Malang Geber Persiapan Porprov IX Jatim
Pada jalur domisili ini pun, terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20 persen dan domisili sebaran dengan kuota 15 persen. Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini, ada juga perbedaan signifikan dalam besaran kuota.
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan untuk jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50 persen menjadi minimal 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk kuota domisili SMK. Kemudian, jalur afirmasi SMA 30 persen, afirmasi SMK 15 persen.
Ada pula kebijakan terkait kuota jalur mutasi maksimal 5 persen. Lalu jalur prestasi hasil lomba 5 persen, serta jalur prestasi nilai akademik SMA 25 persen.
Aries Agung Paewai menjelaskan, perbedaan besaran kuota ini merupakan regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dindik Jatim. Adanya juknis ini untuk mempermudah pelaksana SPMB 2025 yang terdiri dari cabang dinas, satuan pendidikan dalam hal ini panitia SPMB dan operator sekolah dalam menjalankan proses SPMB secara transparan.
"Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur," ujar Aries.
Terkait hal itu, Aries menekankan agar setiap penyelenggara menyampaikan dengan baik kepada masyarakat. Ia meminta agar panitia penyelenggara SPMB hingga ditingkat sekolah jangan sampai ada miss komunikasi dalam memahami aturan baru ini.
Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Mustakim menjelaskan secara detail terkait jalur domisili. Mengacu pada juknis, kuota untuk jalur domisili terbagi menjadi dua.
Pertama, yakni 20 persen untuk jalur domisili reguler atau calon murid baru yang didasarkan pada nilai rapor dan indeks sekolah, jika ada nilai yang sama baru didasarkan jarak rumahnya terdekat dengan sekolah.
Baca Juga : Sebanyak 39 Ribu Kendaraan Tinggalkan Malang Lewat Tol pada Puncak Arus Balik Lebaran
"Jadi jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan," tandasnya.
"Pemeringkatannya didasarkan pada nilai akademik, jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, usia calon murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran," lanjut Mustakim.
Akan tetapi, jika calon murid tidak diterima pada jalur domisili reguler (20 persen), maka mereka akan diperingkat pada jalur domisili sebaran (15 persen) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan yang sama dengan jalur domisili reguler.
Pada jalur domisili sebaran ini calon murid baru bisa memilih sekolah yang terdapat di masing-masing kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon.
"Artinya jika ada SMA di salah satu kelurahan/desa kuotanya belum terpenuhi, maka yang tidak diterima domisili reguler akan dialihkan ke domisili sebaran," tambah Mustakim.
Berbeda dengan jalur domisili pada jenjang SMA, di jenjang SMK kuota diberikan sebanyak 10 persen dari daya tampung sekolah. Sebagai informasi pelaksanaan SPMB, akan dimulai dengan tahapan pra-pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 19 Mei - 14 Juni 2025. Dilanjutkan pelaksanaan 4 tahap mulai 16 Juni - 5 Juli 2025.