JATIMTIMES - Masalah redistribusi lahan di Desa Sumbergondo dan Tulungrejo Kota Batu yang berlarut dua dekade berupaya diselesaikan Pemkot Batu. Redistribusi diupayakan sebagai langkah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batu Nurochman. Pihaknya baru saja melakukan rapat koordinasi (rakor) dan audiensi dengan perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, pada Selasa (18/3/2025) di Ruang Rapat Utama Lt. V, Balai Kota Among Tani,.
Baca Juga : Diguyur Hujan Lebat, Plengsengan Teknis Penahan Bahu Jalan di Desa Oro-oro Ombo Kota Batu Longsor
Dikatakan, terkait redistribusi tanah yang sedang berjalan di Desa Sumbergondo dan Desa Tulungrejo sejak tahun 2000 menjadi fokus utama bagi BPKH Wilayah XI. Bahwa menurut BPKH, dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan memenuhi persyaratan sampai ditetapkannya SK oleh Kementerian Kehutanan RI.
"Kami telah membahas serta berupaya menyelesaikan permasalahan pemukiman penduduk di kawasan hutan produksi tetap di Desa Sumbergondo, yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade," ujar Nurochman, Rabu (19/3/2025).
Ia mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban bersama dalam menjaga kawasan hutan dan turut berpartisipasi dalam tata kelola hutan yang berada di wilayah Kota Batu. Terlebih kawasan hutan di Kota Batu mencapai 50 persen dari total wilayah.
Nurochman juga memberikan poin penting terkait proses redistribusi tanah bagi masyarakat Desa Sumbergondo yang sedang dalam proses penyelesaian.
"Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 2 November 2000, telah diajukan Permohonan Penyelesaian Tanah Kawasan Hutan untuk Pemukiman Penduduk di Desa Sumbergondo, KPH Malang. Permohonan ini terkait dengan penggunaan kawasan hutan produksi tetap di wilayah Junggo seluas kurang lebih 4,8 hektare, yang selama ini telah dihuni oleh masyarakat dalam bentuk pemukiman," tambah Cak Nur, sapaannya.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Bagikan Tips Aman Sebelum Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran 2025
Lebih lanjut, ia juga melihat perjalanan panjang yang telah ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan ini. Baginya, sudah selayaknya pemerintah hadir untuk menuntaskan.
"Maka redistribusi lahan tersebut perlu dituntaskan agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati," imbuh Cak Nur.