JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangani kasus peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kedungkandang. Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan oleh petugas Kejari Kota Malang.
Kajari Kota Malang Tri Joko melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo membenarkan bahwa pihaknya menerima kasus peredaran rokok ilegal. Kasus bermula pada Senin (20/1/2025) di wilayah Jalan Mayjen Sungkono, dimana tersangka Moch Sidiq warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang diketahui melakukan pemindahan atau alih muat BKCHT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Baca Juga : Ramadan di Blitar: Polisi Bongkar Kasus Pencurian, Pengeroyokan, dan Narkoba
âMerknya ada banyak, seperti Sendang Biru, Sendang Biru Bold, RQ Pro Rizquna, SA Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 koli atau 10.000 bungkus dengan total 200 ribu batang (rokok ilegal, red) dari sarana pengangkut Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi N 8690 EA ke sebuah sarana pengangkut berupa 1 unit merk Isuzu Elf Warna Putih dengan nomor polisi B 9783 KXV,â kata Agung.
Agung menjelaskan, BKCHT itu diperoleh tersangka dengan cara membeli dari Hasyim (DPO), Takim (DPO), Cak (DPO) dan Mas (DPO) di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Rencananya, tersangka akan menjual barang-barang tersebut kepada Nunu seharga Rp 100 juta.
âTersangka menerima uang muka pembayaran terlebih dahulu sejumlah Rp 20 juta yang dikirim dua kali oleh Nunu yaitu pada tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 20.37 WIB dan 20 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB melalui transfer ke tersangka,â ungkap Agung.
Rencananya, rokok ilegal tersebut akan dikirim ke daerah Kuningan, Jawa Barat. Menariknya, tersangka mengelabuhi petugas dengan menyamarkan rokok ilegal tersebut.
âTersangka mengemas dengan dua kotak kayu tertutup triplek dan menaburkan bubuk kopi di dalamnya kemudian mengatakan kepada sopir pengangkut bahwa muatan tersebut adalah mesin kopi,â ungkap Agung.
Baca Juga : KPK Beri Hibah Tanah Hasil Rampasan Senilai Rp 3,9 Milliar ke Pemkab Malang
Perbuatan tersangka ini dijelaskan Agung mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 149.200.000. Tersangka melanggar tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
âJaksa penuntut umum akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kota Malang,â ungkap Agung.