free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

KPK Beri Hibah Tanah Hasil Rampasan Senilai Rp 3,9 Milliar ke Pemkab Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Bupati Malang HM. Sanusi saat menyaksikan serah terima barang rampasan negara melalui hibah dari KPK RI kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau di Kantor Walikota Surabaya, Selasa (18/3/2025). (Foto: Dok. Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menerima barang rampasan negara berupa dua bidang tanah barang milik negara senilai Rp 3.911.370.000 dari program hibah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Bupati Malang HM. Sanusi melakukan penandatanganan berita acara serah terima aset barang rampasan dari KPK RI yang ke depan akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Landungsari. Di mana terkait dua bidang tanah barang milik negara yang dihibahkan kepada Pemkab Malang untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Landungsari telah tertuang ke dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-8/MK.6/WKN.07/2025 pada tanggal 7 Maret 2025. 

Baca Juga : Terima Hasil Audit BPK, Rektor UIN Maliki Malang: Harus Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menjelaskan, bahwa dua bidang tanah barang milik negara yang dihibahkan kepada Pemkab Malang untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Landungsari ini memiliki luas masing-masing yakni 1.353 meter persegi dengan nilai Rp 1.468.915.000 dan luas 2.499 meter persegi dengan nilai Rp 2.442.455.000. 

"Kedua bidang lahan yang memiliki total nilai aset sebesar Rp 3.911.370.000 tersebut merupakan bukti nyata bahwa hasil dari upaya pemberantasan korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama," ungkap Sanusi dalam sambutannya, Selasa (18/3/2025). 

Lebih lanjut, Sanusi menuturkan, bahwa Pemkab Malang terus berkomitmen untuk mengembangkan kedua bidang tanah yang telah dihibahkan oleh KPK RI kepada Pemkab Malang untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya untuk mendukung sektor pertanian. Sehingga dengan berkembangnya sektor pertanian, akan menambah Pendapatan Asli Desa dari Pemerintah Desa Landungsari. 

Selain itu, pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai petani dan pengusaha ini mengatakan, dalam mengembangkan dua bidang tanah tersebut, nantinya Pemerintah Desa Landungsari dapat berkolaborasi dengan kelompok tani atau poktan. 

"Dengan demikian hasil pertanian yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat Desa Landungsari dan mari kita jadikan hibah ini sebagai momentum untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan warga," tutur Sanusi. 

Baca Juga : Bank Jatim Cabang Kepanjen Bakal Terus Mendukung Pembangunan di Kabupaten Malang

Pihaknya juga mengimbau agar seluruh stakeholder terkait dapat menjaga dan mengembangkan aset dua bidang tanah tersebut agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Malang, khususnya di Desa Landungsari. 

Selain itu, Sanusi juga meminta kepada Pemerintah Desa Landungsari dapat mengelola dan memanfaatkan dua bidang tanah tersebut secara transparan, profesional dan berkelanjutan. Hal itu bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat Desa Landungsari. 

"Mari kita bersama-sama menjaga dan memanfaatkan aset ini dengan penuh tanggung jawab. Semoga hibah ini menjadi berkah bagi kita semua dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan pertanian yang lebih maju dan mandiri di Kabupaten Malang," pungkas Sanusi.