JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp 125 miliar untuk pembayaran santunan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pencairan dilakukan melalui layanan jemput bola selama delapan hari di Gedung Serba Guna Pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa pencairan JHT akan berlangsung cepat, maksimal tiga hari setelah berkas diterima. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana yang cukup agar seluruh hak pekerja terpenuhi tanpa kendala.
Baca Juga : Proyek Drainase Suhat, DPUPRPKP Kota Malang Beberkan Secara Teknis
“Kami menargetkan proses pencairan berjalan lancar, sehingga para mantan karyawan bisa segera mendapatkan hak mereka,” ujarnya saat meninjau langsung proses pengumpulan berkas di Sukoharjo, Rabu, 5 Maret 2025.
Setiap eks karyawan Sritex akan menerima jumlah santunan yang bervariasi tergantung masa kerja. Anggoro mencontohkan bahwa mereka yang bekerja selama 17 tahun bisa menerima sekitar Rp 13 juta. Selain karyawan Sritex, santunan juga diberikan kepada pekerja di tiga perusahaan lain yang berada di bawah Sritex Group.
Demi memastikan proses pencairan berjalan efektif, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus di Sukoharjo selama delapan hari. Setiap hari, sekitar 1.000 orang dilayani mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Anggoro menegaskan bahwa seluruh mantan pekerja yang menerima JHT tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Keikutsertaan mereka dalam program ini memastikan perlindungan sosial yang lebih luas, tidak hanya JHT, tetapi juga manfaat lain yang bisa mereka klaim sesuai ketentuan,” kata Anggoro.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turut hadir dalam proses pemberkasan JHT dan menyatakan keprihatinannya atas gelombang PHK massal yang menimpa ribuan pekerja Sritex. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah pendampingan bagi mereka yang terdampak.
Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Pemkab Sukoharjo aktif menghubungkan mantan karyawan Sritex dengan perusahaan lain yang sedang membuka lowongan kerja. Saat ini, lebih dari 10 ribu posisi tersedia bagi mereka yang ingin melanjutkan karier di industri lain.
“Bagi yang ingin mencoba peluang kerja baru, silakan. Kami siap memfasilitasi sesuai keahlian masing-masing,” kata Etik.
Baca Juga : Reboisasi Jadi Salah Satu Solusi DLH Kota Malang Imbas Proyek Drainase Suhat
Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena dampak PHK.
“Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menyiapkan Rp 125 miliar untuk pencairan JHT menunjukkan betapa pentingnya jaminan sosial bagi pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan merupakan kunci utama dalam memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Sukoharjo menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi pekerja. Tidak hanya memastikan pencairan dana JHT berjalan lancar, tetapi juga membuka ruang bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru. Di tengah ketidakpastian ekonomi, kecepatan dalam menyalurkan hak-hak pekerja menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.