free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Trending #TolakRUUTNI, Buntut DPR Gelar Rapat Revisi UU TNI Diam-Diam di Hotel Mewah

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Trending #TolakRUUTNI. (Foto: tangkapan layar X)

JATIMTIMES – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dan pemerintah menuai kontroversi. Rapat yang digelar secara tertutup sejak Jumat (14/3/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta, memicu kritik dari masyarakat. Selain dianggap tidak transparan, penyelenggaraan rapat di hotel mewah juga dipertanyakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara. 

Dampaknya, media sosial dipenuhi protes dengan tagar #TolakRUUTNI yang menjadi trending pertama di X, Minggu (16/3/2025). Lebih dari 279 ribu unggahan menyuarakan tagar tersebut dan mempertanyakan alasan rapat harus digelar secara diam-diam dan di lokasi yang terkesan eksklusif. 

Sejumlah pihak menyuarakan keberatan mereka terhadap penyelenggaraan rapat ini. Banyak masyarakat yang menilai langkah DPR dan pemerintah tidak peka terhadap kondisi rakyat. 

“Orang Jakarta pasti paham, ini hotel mahalnya kayak apa. Gunanya ada gedung DPR apa? Ini anggaran siapa yg dipakai? Katanya efisiensi? Dan kenapa buru-buru sampai harus banget di hotel? Urgensinya apa? Yang terpenting: kenapa tidak terbuka?” tulis akun @BivitriS di X. 

Sementara itu, Ferry Irwandi, YouTuber yang dikenal kritis terhadap pemerintah, menyatakan ketidaksetujuannya dengan revisi UU TNI.  “RUU TNI adalah hal terburuk dari segala hal paling buruk yang bisa terjadi di republik ini. Supremasi sipil mutlak dan absolut buat kehidupan yang lebih baik untuk anak cucu kita nanti, mari melawan habis-habisan. Tubuh bisa membusuk dan mati, tapi gagasan dan ide tidak bisa dibunuh dengan peluru dan artileri,” katanya, dikutip di akun X pribadinya. 

Ia juga menekankan bahwa ancaman yang dihadapi masyarakat bukan berasal dari perbedaan politik atau suku, melainkan dari mereka yang memiliki senjata. 

“Saya Ferry Irwandi, saya warga sipil, saya bukan hanya menolak RUU TNI, saya mengutuk RUU TNI, dan saya siap atas segala risiko yang mungkin saya hadapi dari pernyataan ini,” ujarnya. 

Menanggapi kritik tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa mereka memahami keberatan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa tugas yang sudah ada harus segera diselesaikan. 

Sementara itu, Indra, salah satu anggota panja, menegaskan bahwa DPR juga terkena kebijakan efisiensi anggaran hingga 50 persen. Namun, rapat ini tetap digelar dengan menggunakan dana cadangan yang tersedia. 

“DPR juga kena efisiensi, yang 50 persen juga kita tetap kena. Tapi kan untuk RUU strategis segala macam, kita masih punya anggaran yang 50 persen lagi, dan itu tentu menjadi prioritas kita karena RUU ini juga bagian dari target legislasi DPR,” ujarnya. 

Ia juga beralasan bahwa intensitas rapat yang tinggi membutuhkan tempat yang nyaman, mengingat pembahasan bisa berlangsung hingga dini hari. “Karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan tingkat urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” tambahnya. 

Sebelumnya, Koalisi Sipil untuk Sektor Keamanan yang terdiri dari YLBHI, KontraS, hingga BEM SI menyampaikan kritik secara langsung. Mereka bahkan mendatangi lokasi rapat di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) untuk menyampaikan keberatan mereka. 

Mereka menilai bahwa revisi UU TNI memiliki dampak besar bagi masyarakat sehingga seharusnya dibahas secara terbuka di gedung DPR, bukan di hotel mewah. 

Di sisi lain, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pihaknya ingin RUU TNI segera diselesaikan sebelum masa reses DPR. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyerahkan empat poin utama revisi UU TNI, yaitu:
• Penguatan dan modernisasi alutsista.
• Batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil.
• Peningkatan kesejahteraan prajurit.
• Pengaturan batas usia pensiun TNI. 

Namun, Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya akan menyentuh tiga pasal, yakni Pasal 3 (kedudukan TNI), Pasal 47 (penempatan TNI di institusi sipil), dan Pasal 53 (masa pensiun).