free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pekerja PT Sritex Bisa Bernapas Lega, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Negara Hadir untuk Pekerja: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani meninjau layanan prioritas klaim JHT bagi pekerja PT Sritex yang terdampak PHK. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - Langkah konkret diambil BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap terpenuhi. Melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT), negara hadir di tengah ketidakpastian ekonomi ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan. 

Sejak layanan ini dibuka, harapan kembali menyala bagi mereka yang mengandalkan dana JHT untuk bertahan, terlebih di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Baca Juga : Industri Fesyen Kian Liar, Limbah Menumpuk, Pekerja Tertindas: Masih Mau Belanja?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja. Dalam kunjungannya ke PT Sritex, ia menyampaikan bahwa layanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap nasib ribuan pekerja yang kini menghadapi tantangan baru.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya. Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para pekerja PT Sritex dan berkomitmen untuk mempercepat pencairan JHT serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mereka tetap memiliki perlindungan sosial yang layak," ujarnya.

Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat yang diberikan. Menurutnya, keberadaan layanan ini menjadi titik terang di tengah kondisi sulit yang dihadapi para buruh.

"Alhamdulillah, respon BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Pekerja PT Sritex bisa menerima hak mereka sebelum Lebaran, sehingga ada kepastian bagi mereka dalam menghadapi hari raya," kata Etik.

Proses Cepat, Pekerja Tidak Dibiarkan Menunggu

Di tengah dinamika industri yang berubah cepat, PT Sritex yang pernah menjadi raksasa tekstil global kini menghadapi masa sulit. Dengan lebih dari 10 ribu pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kebutuhan akan pencairan JHT menjadi mendesak. 

BPJS Ketenagakerjaan merespons dengan membuka layanan prioritas yang memungkinkan 1.000 pekerja per hari untuk mengajukan klaim. Layanan ini beroperasi dari pukul 09.00 hingga 13.00, memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi yang berlarut-larut.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat membantu pekerja, terutama dalam menghadapi kebutuhan finansial jelang Idulfitri.

"Ini benar-benar keputusan yang kami nantikan. Para pekerja bisa tenang karena dana JHT mereka cair sebelum Lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan sangat cepat dan profesional," ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Bakal Launching Program Persalinan Gratis Minggu Depan

Tidak hanya memberikan akses pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan pekerja yang memenuhi syarat untuk JKP dapat segera mengakses manfaatnya. Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan selama enam bulan, pelatihan kerja untuk peningkatan keterampilan, serta akses ke pasar kerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tidak hanya mendapatkan dana tunai, tetapi juga peluang untuk bangkit kembali dan mendapatkan pekerjaan baru," tambah Anggoro.

Perlindungan Sosial yang Semakin Diperkuat

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Eris Aprianto, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian. Ia mengingatkan bahwa risiko kehilangan pekerjaan bisa terjadi pada siapa saja, sehingga jaminan sosial harus menjadi prioritas bagi semua pihak.

"PHK ini menjadi pengingat bagi kita semua betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dalam klaim JHT dan JKP, sehingga hak pekerja benar-benar terlindungi," tuturnya.

Keberadaan layanan prioritas ini membuktikan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar jargon. Dalam kondisi sulit sekalipun, hak pekerja tetap menjadi perhatian utama. Dengan pencairan yang dipermudah dan berbagai manfaat yang diberikan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa para pekerja PT Sritex tidak hanya mendapatkan hak mereka, tetapi juga kesempatan untuk menata kembali masa depan.