free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan di Situbondo, Keluarga Lapor Polisi

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Korban pengeroyokan, AP, didampingi kakak dan pamannya saat melapor ke SPKT Polres Situbondo, Minggu (16/03/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Situbondo diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda, Minggu (16/03/2025) dini hari. Akibatnya korban, AP mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Berdasarkan keterangan paman korban, Fauzan Mistari, keponakannya  menjadi korban pengeroyokan usai mengantarkan temannya pulang. Tidak terima AP menjadi korban pengeroyokan, pihak keluarga kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Baca Juga : Kemenhub Siapkan Armada Tambahan Kapal Bahari Ekspres 8B di Pelabuhan Jangkar Situbondo Saat Arus Mudik

"Kami dari pihak keluarga sudah melakukan laporan ke Polres Situbondo, dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STPL/B/80/III/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR. Ini terkait keponakan saya yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 pemuda. Laporan atas nama kakak korban, Dewi Anggraini" ungkap Fauzan usai melakukan laporan ke Polres Situbondo, Minggu (16/03/2025).

Selain itu Fauzan menceritakan kronologi berdasarkan keterangan AP. Awalnya korban bersama dengan 2 orang temannya mengendarai 2 unit sepeda motor bermaksud mengantarkan salah satu teman pulang ke rumahnya di Talkandang, Situbondo.

"Ketika melintas di pinggir sungai daerah Burnik Dawuhan, ada sekelompok pemuda sedang nongkrong yang kemudian diduga tersinggung karena suara motor keponakan saya sehingga membuntuti korban dan temannya tersebut. Setelah mengantarkan temannya, lalu korban dan 1 teman lainnya hendak pulang namun dicegat oleh sekelompok pemuda tadi. Mereka langsung melakukan penganiyaan terhadap korban dan juga 1 orang temannya," ungkap Fauzan.

Akibat pengeroyokan itu, AP mengalami luka gores pada bagian pipi sebelah kiri, luka lebam pada hidung sebelah kiri, luka gores pada leher sebelah kiri, luka lebam pada bibir atas bagian dalam sebelah kiri, luka lebam pada perut sebelah kiri, luka gores pada lutut kanan dan kiri, serta nyeri pada pundak kiri.

"Sudah dilakukan visum. Hasilnya nanti menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian," katanya.

Baca Juga : Rekomendasi Paket Iftar All You Can Eat di Bawah Rp 100 Ribu Hotel di Kota Malang

Fauzan menyebut, jika terbukti 5 pemuda melakukan pengeroyokan kepada keponakannya, maka berdasarkan pasal yang tercantum pada pada laporan SPKT, maka pelaku dijerat  Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur larangan kekerasan terhadap anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda.

"Kami meminta kepolisian mengusut dan menindak tegas pelaku pengeroyokan keponakan saya agar menjadi contoh  anak muda lainnya untuk tidak melakukan hal serupa," pungkasnya.