free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

THR Harus Cair sebelum Lebaran, Pemkot Blitar Ingatkan Pengusaha

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi. (Foto: Ist)

JATIMTIMES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Blitar mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja secara tepat waktu. Sesuai aturan, pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Dwi Andri Susiono, kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan langkah sosialisasi guna memastikan aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh.

Baca Juga : Kolaborasi dengan BPN, Mas Dhito Dukung Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

“Kami telah menyusun draf sosialisasi untuk segera disampaikan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Blitar,” ujarnya, Jumat (14/3/2025). Sosialisasi ini merujuk pada surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan yang mengatur teknis pembayaran THR bagi pekerja, termasuk besaran dan waktu pencairannya.

Menurut Andri, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan gaji.

Ia menegaskan, aturan ini harus ditaati oleh seluruh pengusaha yang memiliki karyawan di Kota Blitar. Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan atau pengurangan hak yang semestinya mereka terima.

Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Pemkot Blitar juga membuka posko pengaduan. Posko ini disiapkan untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran atau permasalahan lain terkait THR.

“Jika ada perusahaan yang tidak patuh, kami siap menindaklanjuti laporan dari pekerja. Kami ingin memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri.

Baca Juga : Lebaran Bersamaan dengan Nyepi, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Bakal Tutup 

Keberadaan posko pengaduan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pekerja dari potensi pelanggaran. Menurut dia, koordinasi dengan serikat pekerja dan pemilik usaha juga terus dilakukan agar regulasi ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan benar-benar dijalankan.

Di tengah kenaikan biaya hidup menjelang Lebaran, kepastian pembayaran THR tepat waktu menjadi kebutuhan krusial bagi pekerja. Oleh karena itu, pemerintah berharap para pengusaha memahami bahwa THR bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan hak yang wajib dipenuhi.

Dengan adanya sosialisasi dan pengawasan ketat, Pemkot Blitar optimistis aturan ini dapat dijalankan tanpa hambatan. “Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kecewa karena haknya terabaikan,” pungkas Andri.