JATIMTIMES - Jelang Lebaran 2025, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang berencana akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan swasta. Hal itu dilakukan untuk memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan bisa diberikan tepat waktu.
Selain itu, akan dibuat posko pengaduan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala ketika menerima haknya. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan (juklak-juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebelum memulai langkah pengawasan.
Baca Juga : Tetapkan 10 Tersangka Kasus MinyaKita, Satgas Pangan Mabes Polri Kejar Jaringan Lebih Luas
Akan tetapi, ia mengaku pengawasan tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya. âKami akan membuka posko pengaduan, sama seperti tahun lalu. Bedanya, tahun kemarin ada dua posko, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dan di Block Office. Tahun ini, karena kantor kami sudah terpusat di MPP, maka posko semuanya dibuka di sana,â ujar Arif, Jum'at (14/3/2025).
Posko tersebut akan melayani pengaduan pekerja setiap hari selama jam operasional kantor. Lewat posko itu, pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. Namun, laporan yang masuk akan diteruskan lebih dulu ke Disnaker Provinsi Jatim. Dan laporan juga diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Terkait sidak, Arif menjelaskan hal itu dilakukan secara sampling. Namun jika perusahaan sudah patuh, maka tidak akan diperiksa. âSampling ini berdasarkan pemetaan kami terhadap perusahaan yang tahun-tahun sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran THR atau berpotensi bermasalah,â ungkap Arif.
âKami juga meminta pelaku usaha untuk proaktif, melaporkan apabila ada kendala finansial atau masukan terkait kebijakan ini. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam memastikan hak-hak karyawan terpenuhi,â imbuhnya.
Untuk timeline pembayaran THR, Arif menjelaskan perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk memberikan tunjangan. Ia melihat, sejumlah perusahaan sudah mulai membayarkan THR kepada karyawannya sejak H-30 sebelum lebaran.
Baca Juga : Nyanyi Bareng Tulus dan The Changcuters di Big Bang Ramadan Surabaya
âDi Kota Malang ada satu pabrik rokok yang membayarkan THR sebulan sebelum Lebaran. Namun, umumnya perusahaan swasta membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,â ungkap Arif.
Untuk diketahui, tahun sebelumnya terdapat dua perusahaan di Kota Malang yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya hingga H-6 Lebaran. Salah satu perusahaan menunggak pembayaran THR yang seharusnya setara dengan satu bulan gaji, sementara perusahaan lainnya bahkan sama sekali belum membayarkan hak pekerjanya saat itu.
Dalam situasi seperti ini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak tinggal diam. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, akan melaporkan kasus tersebut ke Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.