free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tetapkan 10 Tersangka Kasus MinyaKita, Satgas Pangan Mabes Polri Kejar Jaringan Lebih Luas

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

14 - Mar - 2025, 18:57

Loading Placeholder
Sidak Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Tambahrejo, Surabaya.

JATIMTIMES - Kasus peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran ditemukan di Surabaya dalam inspeksi mendadak, Jumat (14/3/2025). Di seluruh Indonesia, sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan atas praktik kecurangan MinyaKita yang disunat dari takaran seharusnya.

Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan bahwa Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh. "Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait MinyaKita," ungkap Djoko Prihadi usai sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya.

Baca Juga : Nyanyi Bareng Tulus dan The Changcuters di Big Bang Ramadan Surabaya

Sidak kali ini dilakukan bersama-sama sejumlah instansi. Selain Djoko Prihadi,  hadir langsung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono. 

Djoko Prihadi menjelaskan, dari 10 tersangka di seluruh Indonesia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Di Surabaya, diketahui terdapat 7 perusahaan yang mencurangi takaran MinyaKita. 

"Sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Lewat sidak pasar di sini, kami temukan 7 perusahaan yang terlibat, dan saat ini kami telusuri apakah ada jaringan lebih luas yang beroperasi di seluruh negeri. Kami akan menindak tegas pelanggar untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto juga menekankan pentingnya kejujuran dalam distribusi bahan pokok. "Kejujuran sangat penting, dan sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pelanggaran. Ada yang 900 ml, ada juga yang 700 ml. Tapi tetap saja, ini pencurian," urainya.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kementan dan Satgas Pangan. Ia pun menyesalkan adanya praktik curang ini.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat membayar sesuai harga eceran tertinggi (HET), tapi kenyataannya volume minyak kurang dari seharusnya. Kami serahkan ke Satgas Pangan untuk tindakan lebih lanjut dan akan melakukan pengecekan serupa di pasar lain guna memastikan kuantitas dan kualitas minyak yang dijual di pasaran," ujarnya.

Baca Juga : Sidak Pasar di Surabaya, Mentan Bongkar 7 Perusahaan Curangi Takaran Minyakita

Sesuai ketetapan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET), setiap takaran satu liter Minyakita ditetapkan dengan harga Rp15.700. Sementara berdasarkan temuan sejumlah sidak yang dilakukan di beberapa wilayah, ditemukan adanya praktik kecurangan dalam mengurangi takaran Minyakita.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidak di Surabaya ini, 7 perusahaan kedapatan melakukan praktik kecurangan dalam kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter. 7 perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).  

 


Topik

Pemerintahan minyakita satgas pangan mabes polri praktik curang minyakita surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

--- Iklan Sponsor ---