JATIMTIMES - Jelang datangnya lebaran, pemerintah menggelar sejumlah program mudik gratis. Di antaranya untuk jalur darat maupun jalur laut.
Sayangnya, momentum mudik gratis ini terkadang diduga disalahgunakan oleh oknum. Sehingga, tak bisa sepenuhnya diakses secara gratis oleh masyarakat.
Baca Juga : Mudik Lebaran Aman Nyaman dan Tarif Bersahabat KAI Siapkan Pilihan KA Bagi Masyarakat
Ini yang seperti dirasakan oleh Rahman warga asal Jalan Payudan Timur, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kepada JatimTIMES dia mengaku awalnya mendapatkan informasi secara resmi soal mudik gratis jalur laut dengan menggunakan kapal. Namun ketika tiketnya coba dicari malah tidak ditemukan serta harus berbayar.
Awalnya dia mendapatkan informasi secara resmi perihal mudik gratis jalur laut dengan rute pelayaran Kalianget-Kangean tanggal 22, 24, dan 26 Maret 2025. Kemudian juga untuk arus balik pada tanggal 5, 6 dan 7 Maret dengan rute Kangean-Kalianget. Total untuk kuota yang tersedia sebanyak 1.488 PAX.
"Yang pendaftarannya melalui Aplikasi Ekspres Bahari Mobile milik Operator Kapal Ekspres Bahari yang dibuka pada tanggal 10 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Akan tetapi Aplikasi Ekspres Bahari tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujarnya mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Sumenep, Selasa (11/3).
Menurut dia saat pendaftaran mudik gratis di Aplikasi Ekpres Bahari dibuka pada tanggal 10 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Namun aplikasi tersebut tidak berfungsi serta tidak ditemukannya program mudik gratis dalam Aplikasi Ekspres Bahari tersebut sampai dengan lebih kurang tiga jam yang mengakibatkan ratusan para calon pemudik tidak bisa mendaftar.
"Sistem Aplikasi Ekspres Bahari diduga diubah oleh pemilik akun aplikasi tersebut sehingga pendaftar tidak dapat," bebernya.
Rahman menduga pemilik akun aplikasi Ekspres Bahari akan menguasai kuota pendaftar mudik gratis dengan maksud tiket gratis tersebut akan diperjualbelikan dengan cara disebar kepada orang di luar management.
Baca Juga : Cek SPBE dan Pangkalan, Polisi Pantau Kualitas dan Distribusi Elpiji 3 Kilogram Jelang Idul Fitri di Malang
Dengan adanya peristiwa ini Rahman yang juga seorang pengacara ini menaksir ada upaya tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara. "Dipastikan terjadi kerugian negara sebesar Rp 315.566.000,- dengan catatan Rp 218.000@tiket x 1448 PAX," tegasnya.
Masih kata Rahman berdasarkan keluhan dari beberapa tokoh masyarakat, kejadian yang serupa pernah terjadi pada mudik gratis tahun-tahun sebelumnya. "Yang mana tiket mudik gratis diperjualbelikan kepada pemudik," imbuhnya.
Media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi secara langsung ke Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono. Ketika ditelpon melalui nomor WhatsApp terdengar nada aktif namun belum diangkat. Demikian halnya dengan pesan singkat yang belum berbalas.