free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kebun Binatang Surabaya Viral usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Rp 10,2 Miliar, Begini Kondisi Satwanya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

23 - Jul - 2026, 16:34

Loading Placeholder
Kondisi salah satu hewan di Kebun Binatang Surabaya. (Foto: ulasan Google)

JATIMTIMES - Nama Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi perbincangan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utamanya, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan senilai Rp 10,2 miliar. Di tengah mencuatnya kasus tersebut, muncul kekhawatiran mengenai nasib ratusan satwa yang menghuni kebun binatang itu.

Menanggapi hal tersebut, manajemen KBS memastikan seluruh satwa tetap mendapatkan pakan dan perawatan sesuai standar. Operasional harian disebut berjalan normal dan tidak terdampak proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga : Nelayan Asal Banyuputih Hilang saat Melaut, BPBD Situbondo Koordinasi dengan Basarnas Lakukan Pencarian

"Dan sampai saat ini alhamdulillah Kebun Binatang Surabaya dalam kondisi baik-baik saja dan tidak terpengaruh dengan berita-berita yang tadi malam yang telah dirilis oleh kejaksaan," kata Kepala Seksi Humas KBS Lintang Ratri Sunarwidhi, dikutip detikjatim Kamis (23/7/2026).

Lintang menjelaskan setiap satwa memiliki pola pemberian pakan yang berbeda. Jenis makanan, jumlah, hingga kandungan nutrisinya disesuaikan dengan spesies, usia, bobot tubuh, dan kondisi kesehatan masing-masing hewan.

Pemberian pakan dilakukan secara rutin dua kali setiap hari, yakni pada pagi dan sore. Namun, pekerjaan perawat satwa tidak berhenti setelah makanan diberikan.

Setiap kandang dipantau untuk melihat apakah pakan yang disediakan habis atau masih tersisa. Dari situ, petugas bisa mengetahui perubahan perilaku maupun kondisi kesehatan satwa.

"Kalau makan sore paginya masih ada sisa, sisa itulah yang akan jadi indikasi bahwa satwa tersebut pertama apakah bosan dengan pakannya, apakah satwa tersebut enggak suka dengan pakannya atau apa ataukah dalam kondisi yang kurang enak badan satwa tersebut sehingga akan diketahui indikasi-indikasi tersebut," jelasnya.

Menurut Lintang, evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemantauan kesehatan satwa sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila ditemukan gejala tertentu.

Selain memastikan kebutuhan pakan terpenuhi, KBS juga menegaskan sistem pengelolaan satwa saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya ketika lembaga tersebut masih berbentuk Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS).

Baca Juga : Cekcok di Medsos Berujung Saling Bawa Celurit, 2 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Kini, seluruh perawatan dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing satwa, bukan menggunakan pendekatan yang bersifat umum. "Jadi, kalau sekarang itu kami harus menyesuaikan dengan kebutuhan satwa," tuturnya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama KBS Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016-2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengeluaran kas yang tidak sah sepanjang 2023 hingga 2024 dan disebut turut mendapat persetujuan Direktur Keuangan saat itu. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kebun binatang surabaya kbs choirul anwar lintang ratri sunarwidhi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---