JATIMTIMES - Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Warga menilai lambannya penyelesaian PSU membuat mereka harus menanggung dampak buruk pembangunan, sementara pemerintah daerah kerap berlindung di balik alasan aset belum diserahkan pengembang.
Keluhan itu disampaikan dalam audiensi warga empat perumahan bersama DPRD Kota Malang pada Rabu (22/7/2026). Salah satunya datang dari warga Perumahan Puri Nirwana, Jalan Simpang Gajayana, Pujianto.
Pujianto menilai alasan belum diserahkannya PSU tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi Pemkot Malang untuk lepas tangan. Apalagi, warga telah membayar dan menempati kawasan tersebut, tetapi tetap harus menghadapi persoalan seperti banjir dan buruknya pengelolaan lingkungan.
“Saya berdiri di situ, tiga bulan kemudian banjir. Saya mengajukan ke Pemkot agar segera ditangani,” kata Pujianto usai audiensi.
Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak kunjung mendapatkan penanganan konkret. Bahkan, persoalan PSU membuat pemerintah seolah tidak berani mengambil tindakan, mulai dari penanganan banjir hingga pengangkutan sampah.
“Jangankan menangani banjir dan lain sebagainya, mengambil sampah saja DLH tidak berani karena belum diserahkan,” ujarnya.
Pujianto menyebut kondisi tersebut sangat merugikan warga. Ironisnya, ia mengaku pernah menjadi anggota DPRD Kota Malang sejak 2004 dan pernah duduk di Komisi C, tetapi persoalan di lingkungan tempat tinggalnya tetap belum terselesaikan.
Menurutnya, warga juga kesulitan bertemu langsung dengan pengembang untuk mencari solusi. Di tengah persoalan yang belum selesai, pengembang justru disebut masih melakukan pengembangan kawasan baru.
“Pengembangnya ada. Tapi kami hanya dijanjikan untuk bertemu. Sampai sekarang belum pernah bertemu,” ungkapnya.
Kondisi itu membuat warga merasa diabaikan. Terlebih, pengembang disebut masih memberikan izin kepada developer lain untuk membangun klaster baru di sekitar kawasan tersebut.
“Warga seakan-akan tidak ditemui, malah diabaikan. Makanya kami naikkan lagi ke dewan,” tegas Pujianto.
Baca Juga : Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Resmi Mundur, Pilih Fokus Jalani Pengobatan Jantung
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengakui persoalan PSU bukan kasus tunggal. Ia bahkan menyebut empat perumahan yang mengadu ke DPRD hanya merupakan sebagian kecil dari persoalan PSU yang terjadi di Kota Malang.
“Empat perumahan ini saya kira ibarat gunung es. Padahal banyak sekali permasalahan perumahan terkait PSU di Kota Malang,” kata Dito.
Menurut Dito, persoalan utama yang muncul hampir serupa. Pengembang tidak kunjung menyerahkan PSU, sementara tanggung jawab terhadap fasilitas lingkungan juga cenderung ditinggalkan.
Di sisi lain, Pemkot Malang tidak bisa menggunakan APBD untuk melakukan pembangunan di kawasan yang status asetnya belum jelas. Akibatnya, warga terjebak dalam persoalan administratif yang tidak mereka ciptakan.
“Kalau tidak diserahkan kepada Pemkot, maka Pemkot tidak bisa melakukan pembangunan menggunakan APBD,” ujarnya.
Dito menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Ia mendorong percepatan penyerahan PSU agar pemerintah dapat mengambil alih tanggung jawab pelayanan publik secara legal.
“Ini harus menjadi trigger bagi perumahan-perumahan yang lain,” tegasnya.