JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kepada ahli waris peserta dalam rangkaian kegiatan Gerakan Indonesia ASRI yang digelar di Alun-Alun Merdeka, Kota Malang, Jumat (10/7/2026).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Ivansyah Utoh Banja di sela pelaksanaan kegiatan yang diikuti Satpol PP dan Satlinmas dari berbagai daerah.
Baca Juga : 7 Materi MPLS 2026 untuk SD, SMP, SMA, dan SLB, Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu
Secara keseluruhan terdapat 10 ahli waris yang dijadwalkan menerima santunan pada kesempatan tersebut. Namun, hanya sembilan orang yang dapat hadir untuk menerima santunan secara langsung.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, mengatakan penyaluran santunan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja beserta keluarganya.
"Ini bentuk negara hadir. Ketika ada risiko sosial, negara harus hadir," ujar Zulkarnain.
Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk turut memperhatikan warganya yang menjadi pekerja informal.
Menurutnya, manfaat yang diterima ahli waris merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta yang mengalami risiko dalam bekerja maupun meninggal dunia.
Ia menilai perlindungan jaminan sosial menjadi hal penting, terutama bagi anggota Satlinmas yang memiliki peran dalam membantu penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Baca Juga : Aksi Bersih-Bersih Digelar Serentak, Kemendagri Dorong Gerakan Indonesia ASRI dari Kota Malang
Karena itu, Zulkarnain berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk anggota Satlinmas yang bertugas di lapangan.
"Tadi kita sudah menyaksikan beberapa ahli waris dari pekerja Satlinmas yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut Zulkarnain, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja saat menjalankan tugas, tetapi juga menjadi bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.