JATIMTIMES - Aksi pencopetan yang terjadi saat konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmat Aji Prabowo mengungkapkan, komplotan tersebut memang sengaja datang ke lokasi konser untuk mencari sasaran penonton yang lengah di tengah kerumunan.
Baca Juga : Ngaji, Ngopi, dan Gothic Metal Berpadu di Surabaya, Dakwah Menyentuh Komunitas Underground
“Ada empat TSK yang kami amankan HK (21), NF (23), BW (30), RNBS (30). Untuk DPO berinisial WZ kami lakukan penyelidikan untuk keberadaan pelaku,” ujar Rahmat, Senin (11/5/2026) sore.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Mereka bekerja secara terorganisir untuk mengelabui korban di tengah padatnya penonton konser.
“Kelima pelaku datang ke sebuah konser dan melihat situasi target. Setiap pelaku tugasnya beda, tiga pelaku mendorong korban, satu pelaku ambil handphone dan satu pelaku menampung handphone hasil curian,” jelasnya.
Polisi mengungkap, penangkapan bermula dari laporan korban yang mengetahui keberadaan salah satu pelaku. Dari informasi itu, petugas bergerak cepat dan mengamankan BW di kawasan Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang.
“Tim kami mendapatkan informasi salah satu korban ada yang mengetahui posisinya dan diamankan satu orang yaitu BW. Dari satu pelaku lalu kami kembangkan,” terang Rahmat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah lokasi lain. Polisi akhirnya kembali mengamankan pelaku di wilayah Mergosono dan Pakisaji.
Berdasarkan hasil interogasi, komplotan tersebut berhasil membawa kabur sedikitnya 11 handphone saat konser berlangsung. Barang hasil curian kemudian dijual dengan pembagian tugas tertentu.
“Hasil interogasi, kelima pelaku saat konser ada 11 handphone yang didapatkan. Mereka jual atas nama BW empat handphone lewat Facebook, satu handphone digunakan BW, enam lagi dijual WZ yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Baca Juga : Ratusan Siswa dari 12 Sekolah di Surabaya Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Rahmat menyebut, setiap handphone hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp1 juta. Polisi juga menduga kelompok ini kerap beraksi di berbagai event keramaian dengan target utama telepon genggam milik pengunjung.
“Masing-masing ponsel dapat satu juta rupiah, dan komplotan ini di setiap event. Mereka sepertinya fokus di handphone. Saat ini seluruh transaksi menggunakan handphone dan hampir 40 persen orang sekarang tidak membawa dompet,” katanya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan para pelaku merupakan residivis dan memburu satu pelaku lain yang diduga memegang peranan penting dalam komplotan tersebut.
“Belum ditemukan untuk pembobolan data handphone yang diamankan. Mereka bermodal tiket dan melakukan aksi di event. Kami masih dalami untuk residivis, dan yang berperan penting masih dalam pencarian,” tandas Rahmat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.