JATIMTIMES – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) jual beli kios yang menyasar para pedagang di Pasar Laron, Alun-Alun Kota Batu, kini tengah diselidiki kepolisian. Sejumlah korban mulai menyodorkan bukti-bukti krusial kepada Satreskrim Polres Batu.
Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Suwito Joyonegoro, para pedagang menyerahkan bukti dugaan pungli berupa rekaman percakapan hingga slip transfer bank. Kuasa Hukum Korban, Suwito, membeberkan bahwa bukti transfer tersebut menunjukkan aliran dana yang masuk langsung ke rekening pribadi oknum tertentu.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Senin 11 Mei 2026: Aries Lebih Produktif, Taurus Emosi Naik Turun
Nominal yang diminta tergolong fantastis untuk ukuran pedagang kecil, yakni berkisar antara Rp5 juta hingga belasan juta per titik lapak.
"Besarannya bergantung pada jenis yang dijual. Misalnya untuk jualan gorengan itu ditarik sekitar Rp5 juta," ungkap Suwito saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Bahkan, salah satu kliennya mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp8 juta demi mendapatkan hak berjualan di kawasan strategis tersebut. Praktik tersebut disinyalir bukan hal baru, melainkan diduga sudah menggurita selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Selama ini, para pedagang dibayangi tekanan sistematis karena oknum terduga pelaku kerap mencatut nama kepala daerah.
Nama pejabat tinggi digunakan untuk menekan mental pedagang agar tidak melapor, dibumbui ancaman pengusiran dari area Pasar Laron.
Baca Juga : Kejar Predikat WBK, MTsN 2 Kota Malang Fokus Benahi Evidence dan Layanan
"Yang jelas korbannya masih banyak, karena kebanyakan selama ini mereka takut untuk melapor," tegas Suwito.
Hingga kini, sudah ada dua pedagang yang resmi meminta pendampingan hukum dan menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, memastikan pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut. Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi dan masih didalami untuk mengerucut pada pelaku.