free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Portal Bendungan Lahor Belum Diaktifkan, PJT I: Tunggu Proses Hukum Selesai

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

13 - Apr - 2026, 19:01

Loading Placeholder
Kondisi terkini pada kawasan portal Bendungan Lahor yang nampak terpasang garis polisi guna kepentingan penyidikan atas dugaan perusakan yang terjadi pada 30 Maret 2026. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Portal Bendungan Lahor hingga kini belum diaktifkan kembali. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I selaku penanggungjawab Bendungan Lahor menyebut, pengaktifan portal yang sempat dihentikan karena dibuka paksa oleh warga tersebut masih menunggu hasil penanganan hukum dari kepolisian.

Berdasarkan pantauan JatimTIMES, sejak dibuka paksa oleh warga pada 30 Maret 2026 lalu, portal Bendungan Lahor memang belum diaktifkan. Meski demikian, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I telah mengaktifkan palang pembatas ketinggian kendaraan guna menyeleksi tonase kendaraan yang melintas di bendungan.

Baca Juga : TKA SD 2026 Segera Digelar, Ini Link Resmi dan Cara Latihan Soal dari Kemendikdasmen

Belum diaktifkannya portal Bendungan Lahor tersebut juga turut dikonfirmasi oleh Kasubdiv Pengusahaan 2 Wilayah Sungai (WS) Brantas PJT I Bayu Sakti. "Belum, masih sama dengan kemarin-kemarin," ujarnya kepada JatimTIMES saat dikonfirmasi terkait apakah portal Bendungan Lahor telah diaktifkan.

Sementara itu, mengenai kapan portal akan diaktifkan kembali, Bayu mengaku hingga sementara ini belum ada pembahasan secara spesifik. Praktis, portal Bendungan Lahor tersebut hingga kini masih terbuka sehingga bisa dilalui kendaraan berukuran kecil berupa roda dua maupun roda empat. Yakni dengan tanpa membayar Rp1.000 untuk sepeda motor, dan Rp3 ribu untuk mobil, seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Sejak pendudukan itu (portal dibuka paksa oleh warga, red) kami monitor, karcis atau tiket itu tidak ditarik. Berarti sejak Senin (30/3/2026)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembukaan portal Bendungan Lahor secara paksa oleh warga tersebut telah dilaporkan ke Polres Malang pada 31 Maret 2026. Dugaan kasus pengancaman dan pengrusakan tersebut dilaporkan oleh PJT I sebagai penanggungjawab Bendungan Lahor melalui PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola portal.

Sementara itu, mengenai kapan portal Bendungan Lahor bakal kembali diaktifkan, Bayu mengaku masih menunggu hasil penanganan kasus hukum yang kini sedang ditangani oleh Polres Malang.

"Kami menghormati proses hukum dulu, agar proses hukum ini selesai, karena di situ ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang perlu dijaga. Kalau itu dioperasikan lagi, tentunya akan mengubah TKP. Jadi kami biarkan itu dulu," ujarnya.

Baca Juga : Tebing 15 Meter di Kota Batu Ambrol Timpa Kandang Warga

Nantinya, setelah proses hukum terkait penyelidikan dan penyidikan selesai dan pihak Polres Malang telah menyatakan sudah bisa dioperasikan. Maka pihak PJT I akan kembali mengoperasikan portal Bendungan Lahor tersebut.

"Kami tidak tahu kalau yang itu (terkait penyidikan, red), kami sepenuhnya percayakan kepada kepolisian," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, polemik portal Bendungan Lahor tersebut statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status dalam perkara dugaan perusakan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa belasan saksi. Termasuk seorang pria berinisial HW yang juga sempat viral dan diberitakan lantaran membuka paksa portal Bendungan Lahor.

Seperti apa kelanjutannya?, simak terus beritanya hanya di JatimTIMES.com.


Topik

Peristiwa bendungan lahor portal perum jasa tirta polemik portal bendungan lahor karangkates



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---