JATIMTIMES - Polres Malang diagendakan segera melakukan gelar perkara atas pelaporan dugaan perusakan portal Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang sempat dibuka secara paksa oleh warga pada 30 Maret 2026 lalu.
Gelar perkara dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi termasuk warga berinisial HW yang sempat viral saat aksinya membuka portal. Tidak menutup kemungkinan, jika memang ditemukan unsur pidana maka polisi bakal segera melakukan penetapan tersangka.
Baca Juga : Polisi Amankan 10 Tersangka Maling Kabel Milik PT Telkom Kalidawir, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HW diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Malang pada Senin (6/4/2026) kemarin. HW pada saat itu menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam. Yakni mulai pagi hingga siang.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Transtoto Argo menyebut, selama menjalani pemeriksaan HW selaku terlapor memberikan keterangan secara kooperatif. "Sudah dimintai keterangan, sedangkan untuk saat ini masih dilakukan proses penyelidikan," ujarnya.
Pada serangkaian penyelidikan itulah, polisi juga bakal melakukan gelar perkara. Meski demikian, Transtoto masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kapan gelar perkara bakal dilangsungkan. "Langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, gelar perkara tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian telah menggali keterangan dari HW. Nantinya, jika memang ditemukan adanya unsur pidana maka tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian bakal segera menetapkan tersangka.
"Terkait hal tersebut (penetapan tersangka, red), masih akan kami gelarkan perkaranya untuk menentukan langkah selanjutnya," pungkasnya.
Baca Juga : Cara Daftar Ulang SPAN PTKIN 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Serangkaian penyelidikan tersebut dilakukan pihak kepolisian usai adanya pelaporan dugaan pengancaman dan pengerusakan dalam peristiwa pembukaan portal Bendungan Lahor. Laporan dilayangkan ke Polres Malang oleh pihak Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I selaku penanggungjawab Bendungan Lahor melalui PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola portal pada 31 Maret 2026.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun JatimTIMES, pada hari ini, Selasa (7/4/2026), Polres Malang telah melangsungkan gelar perkara pada kasus pembukaan portal secara paksa di Bendungan Lahor tersebut. Seperti apa kelanjutannya?, simak terus beritanya hanya di JatimTIMES.