JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan percepatan proses pengadaan voucher parkir. Rencananya, proses pengadaan inovasi program parkir digital ini bakal tuntas pada pertengahan April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, terkait voucher parkir, sebelumnya pemkot sudah melakukan tahap sosialisasi, baik kepada juru parkir (jukir) maupun masyarakat. Setelah dilakukan sosialisasi, ternyata ada beberapa masukan dari masyarakat sehingga ada beberapa klausul yang dicantumkan ke dalam peraturan voucher tersebut.
Baca Juga : Viral 70 Ribu Motor Listrik untuk Program MBG, Publik Pertanyakan Urgensinya
“Semua masukan itu kita tindak lanjuti. Mereka (masyarakat) menginginkan klausul berlaku di tepi jalan umum (TJU) dan di tempat khusus parkir milik pemerintah kota. Karena itu, kita sudah masukkan, sekarang kita sampaikan ke PT Peruri Wira Timur untuk proses pengadaan,” kata Trio, Selasa (7/4/2026).
Trio menargetkan, pengadaan voucher parkir ini direncanakan selesai pada pertengahan bulan ini. Setelah selesai dilakukan pencetakan, pada minggu keempat bulan ini bisa segera dijalankan. “Nanti akhir April minggu keempat kita jalankan, hadiah ulang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS),” ujar Trio.
Dalam kesempatan sebelumnya, Trio menjelaskan, peluncuran voucher parkir ini memang dipersiapkan sebagai hadiah bagi warga Surabaya dalam momentum HJKS Ke-733. Tidak hanya itu. Dia juga menyampaikan, voucher parkir tersebut merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir lebih transparan.
“Tolong kami di-support, tolong kami didukung secara masif. Silakan membeli voucher parkir. Voucher parkir ini salah satu bentuk wujud kami Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti permintaan warga Kota Surabaya untuk transparansi terkait pembayaran atau retribusi parkir yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Bekukan Ratusan Izin Jukir yang Tolak Digitalisasi
Seiring penerapan program ini, Dishub Surabaya menegaskan bahwa pembayaran parkir secara tunai akan mulai ditinggalkan. "Pembayaran (tunai) tentunya kami larang, karena beberapa kemudahan sudah kami sampaikan ke warga kota," ungkap dia.
Namun dalam masa transisi, Trio menekankan bahwa jukir tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat. "Nantinya kalaupun warga kota menginginkan ada tetap tunai, Jukir pun kami akan lengkapi dengan voucher parkir. Jadi, silakan nanti (uang) Rp 2.000 itu ditukar, diberi tanda bukti voucher parkir tersebut," ujarnya.
Untuk menjamin keamanan, Trio mengungkap bahwa Pemkot Surabaya menggandeng PT Peruri Wira Timur dalam pencetakan voucher parkir agar memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan. "Makanya kami juga pendampingan dengan teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kami menunjuk, memohon bantuan kepada Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, voucher parkir tersebut nantinya akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Negara Republik Indonesia (RI). Tak hanya itu. Voucher parkir tersebut juga dilengkapi dengan kode digital untuk verifikasi.
"Di situ ada QR code yang bisa di-tapping, langsung keluar Dinas Perhubungan serta tanggal atau bulan apa dia dicetak di voucher parkir tersebut," pungkasnya.