JATIMTIMES - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Bupati Malang HM. Sanusi masih menunggu perintah dan aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan kebijakan untuk pengurangan pegawai, utamanya PPPK.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani, Kejari Selidiki Aroma Praktik Jual Beli Kios Sejak Relokasi
Hal itu dipilih Sanusi mengingat belum adanya perintah resmi dari pemerintah pusat terkait pengurangan PPPK. Meskipun pada tahun 2027 mendatang, terdapat pembatasan belanja gaji pegawai yang maksimal hanya sampai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sampai saat ini belum ada arahan pengurangan PPPK. Selama belum ada perintah dari pemerintah pusat untuk pemecatan PPPK, kami tidak ada pengurangan," ungkap Sanusi.
Pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai petani dan pengusaha tebu ini menyebut, di tengah situasi dan kondisi kebijakan efisiensi anggaran yang termasuk di dalamnya efisiensi belanja pegawai, pihaknya akan terus memantau perkembangan aturan dari pemerintah pusat. "Kami akan terus memantau perkembangan aturan dari pemerintah pusat," tegas Sanusi.
Selain itu, Pemkab Malang saat ini juga tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memenuhi batasan belanja gaji pegawai yang maksimal 30 persen melalui peningkatan belanja daerah. Pasalnya saat ini total Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang berjumlah 20.385 orang yang terdiri dari sekitar 7.000 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 13.385 orang PPPK.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menambahkan, bahwa sementara ini Pemkab Malang mengambil pilihan untuk tidak mengurangi jumlah pegawai. Namun, di tahun 2027 mendatang, belanja daerah Kabupaten Malang diproyeksikan meningkat menjadi Rp 5,3 triliun.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Among Tani Mencuat, Kejari Batu Panggil Belasan Pedagang Besok
Tomie mengatakan, proyeksi besaran belanja daerah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan APBD Kabupaten Malang induk Tahun Anggaran (TA) 2026 yang mencapai Rp 4,47 triliun dengan alokasi belanja pegawai sekitar 37 persen.
Menurutnya, jika belanja daerah diproyeksikan naik, maka pendapatan daerah harus meningkat. Ia menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, dana transfer hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah harus diperkuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebab, defisit anggaran tidak boleh lebih dari 2,5 persen. Jadi dimungkinkan target pendapatan daerahnya bisa sampai Rp 5,1 triliun," pungkas Tomie.