free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Alokasikan Rp 90 Milliar untuk THR ASN, Tunggu PP dan Perbup untuk Mekanisme Pencairan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Mar - 2026, 08:09

Loading Placeholder
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (27/2/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90 milliar dari APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk pemberian Tunjangan Har Raya (THR) kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyampaikan, bahwa Pemkab Malang telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR ASN. "Kalau kami alokasi anggarannya sekitar Rp 90 milliar. Karena juga ada penambahan PPPK dan PPPK dapat juga," ungkap Yetty kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Satu Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan, Prestasi atau Stagnasi?

Namun, untuk pencairan THR ASN, Pemkab Malang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat dan Peraturan Bupati Malang terkait aturan tentang mekanisme pemberian THR ASN. Pasalnya, pada pemberian THR ASN harus ada payung hukum yang memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk pemberian THR ASN. 

"Proses pencarian THR-nya menunggu Peraturan Pemerintah atau PP. Karena PP itu menjadi dasar, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kami," tutur Yetty. 

Sehingga sampai dengan 20 hari sampai 21 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini para ASN di lingkungan Pemkab Malang masih belum mendapatkan THR. Meskipun sebelum Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah lalu Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut THR ASN akan cair di awal Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, namun kenyataannya masih belum ada PP yang mengatur mengenai pemberian THR ASN hingga saat ini. 

"Belum (pencairan THR ASN). Karena setelah ada PP, pasti ada Perbupnya. Nanti setelah PP, kami buat Perbup (Peraturan Bupati)," ujar Yetty. 

Menurut Yetty, ketika juklak dan juknis yang tersemat di dalam PP serta Peraturan Bupati Malang tentang pemberian THR ASN Pemkab Malang belum turun, maka pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pencairan THR ASN Pemkab Malang.

Baca Juga : Bupati Malang Sediakan Food Court Bagi Keluarga Korban, Dukung Keberadaan Museum Tragedi Kanjuruhan

Pasalnya, di dalam PP dan Peraturan Bupati Malang tentang pemberian THR ASN Pemkab Malang, nantinya akan mengatur seluruh juklak dan juknis. Mulai siapa saja yang berhak menerima, komponen apa saja yang dibayarkan, hingga waktu mulai pencairan THR ASN Pemkab Malang. 

"Sehingga butuh ada ketentuan subjek penerimanya siapa saja, kedua rinciannya apa saja, kemudian kapan waktunya bisa dicairkan. Sampai sekarang kami belum menerima itu," kata Yetty. 

Disinggung mengenai jumlah pegawai yang akan menerima THR ASN di tahun 2026, ia masih belum bisa memberikan data pastinya. Namun yang bisa ia pastikan, anggaran THR ASN Pemkab Malang di tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2025. Di mana untuk tahun 2026 sebesar Rp 90 milliar, sedangkan di tahun 2025 sebesar Rp 74,8 milliar. Hal itu dikarenakan terdapat tambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat pada tahun 2025 lalu.


Topik

Pemerintahan kabupaten malang thr asn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---