JATIMTIMES - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan saham publik (free float) sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025. Akibat belum terpenuhinya ketentuan tersebut, BEI menghentikan sementara perdagangan saham sejumlah 38 emiten.
Selain penghentian sementara perdagangan, BEI juga memberikan sanksi administratif dalam bentuk Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta kepada perusahaan yang melanggar aturan V.1.1 dan/atau V.1.2 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Seluruh sanksi ini tertuang dalam pengumuman resmi BEI.
Baca Juga : Dongkrak Wisata Minat Khusus, Kadisparta Cup Siap Ramaikan Gantangan Poltekad Stadium Junrejo Bulan Ini
BEI menegaskan bahwa suspensi akan terus berlaku sampai masing-masing perusahaan berhasil memenuhi ketentuan free float yang diwajibkan, atau sampai periode evaluasi berikutnya dilakukan.
Apa Itu Aturan Free Float BEI?
Ketentuan free float bertujuan memastikan saham yang beredar di publik cukup besar sehingga likuiditas pasar tetap terjaga. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A, emiten wajib memenuhi:
• Minimal 7,5% saham beredar dimiliki publik
• Setidaknya 50 juta saham dimiliki pemegang saham publik
• Memiliki minimal 300 pemegang saham publik (SID berbeda)
Saham yang dihitung sebagai free float adalah saham milik investor dengan kepemilikan di bawah 5%, tidak termasuk saham milik pengendali, direksi, komisaris, afiliasi, maupun saham treasuri.
Perusahaan yang Sahamnya Disuspensi
Berdasarkan data pemantauan sampai 29 Januari 2026, berikut ini adalah daftar lengkap 38 perusahaan yang mengalami penghentian sementara perdagangan karena belum memenuhi persyaratan free float:
1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
2. CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
3. COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
4. DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler & tunai)
5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler & tunai)
8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler & tunai)
9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler & tunai)
11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
13. KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler & tunai)
14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler & tunai)
16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler & tunai)
18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler & tunai)
19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
20. MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler & tunai)
21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler & tunai)
22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler & tunai)
23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler & tunai)
25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler & tunai)
27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
Baca Juga : Cek Daya Tampung SNBP 2026, Ini Link dan Cara Lihat Kuota Tiap Prodi
29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler & tunai)
30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler & tunai)
31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler & tunai)
33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
34. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
35. TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
38. WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler & tunai)
Perusahaan-perusahaan di atas mengalami penghentian perdagangan baik di pasar reguler, pasar tunai, maupun kedua pasar tersebut, tergantung status masing-masing emiten.
Apa Arti Suspensi Ini bagi Investor?
Suspensi perdagangan berarti saham tidak bisa diperdagangkan di bursa sampai emiten memenuhi ketentuan free float. Bagi investor, ini menandakan adanya tekanan terhadap likuiditas saham yang bersangkutan dan pentingnya memperhatikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pasar modal.
Dampak Suspensi Saham bagi Pasar dan Emiten
Kebijakan suspensi ini tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga pada perusahaan dan kondisi pasar secara umum:
1. Dana Investor “Terkunci”
Pemegang saham tidak dapat menjual kepemilikannya selama masa suspensi. Ini bisa menyulitkan investor yang membutuhkan likuiditas cepat.
2. Tekanan Reputasi bagi Emiten
Perusahaan yang disuspensi dinilai tidak patuh terhadap regulasi pasar modal. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan investor serta citra perusahaan di mata publik.
3. Risiko Penurunan Harga Saat Suspensi Dicabut
Ketika perdagangan dibuka kembali, sering terjadi tekanan jual karena investor ingin segera melepas saham yang lama tidak likuid.
4. Pengawasan Lebih Ketat dari Otoritas
Emiten yang terkena sanksi biasanya akan masuk radar pengawasan lebih intensif dari BEI.
5. Sinyal Risiko bagi Investor Baru
Suspensi menjadi tanda peringatan bahwa saham tersebut memiliki masalah kepatuhan atau struktur kepemilikan yang belum sehat.
Apakah Suspensi Saham Bisa Dipulihkan?
Suspensi tidak bersifat permanen. Perdagangan saham dapat dibuka kembali jika perusahaan:
• Memenuhi ketentuan minimal free float
• Menyampaikan laporan perbaikan dan keterbukaan informasi
• Lolos evaluasi BEI pada periode pemantauan berikutnya
Namun, tidak ada batas waktu pasti. Masa suspensi bisa singkat atau panjang tergantung keseriusan perusahaan melakukan perbaikan.
Risiko Jika Tidak Dipenuhi
Jika pelanggaran berlarut-larut, saham berisiko mengalami:
• Suspensi jangka panjang
• Penurunan kepercayaan pasar
• Potensi delisting dari bursa
BEI berharap langkah ini mendorong perusahaan tercatat untuk memperbaiki struktur sahamnya, sehingga saham lebih mudah diakses oleh investor publik dan menjamin keterbukaan informasi serta likuiditas yang sehat di pasar modal Indonesia.