free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Motor Bestie, Remaja di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Saat terduga pelaku MR dan barang bukti di Polsek Boyolangu / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polisi berhasil mengamankan seorang teduga pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Tulungagung. Terduga pelaku berinitial MR (20) warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung Kota ini diamankan unit Reskrim Polsek Boyolangu setelah mendapatkan laporan. 

"Unit Reskrim Polsek Boyolangu Polres Tulungagung mengamankan 1 orang pelaku penggelapan sepeda motor," kata Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto, Senin (10/3/2025). 

Baca Juga : Begal Ojol di Kota Malang, Polisi: Pelaku 2 Orang

Menurut Nanang, mulanya peristiwa itu terjadi Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, MR janjian dengan korban (tidak disebutkan namanya) bertemu di rumah terduga pelaku. 

"Setelah bertemu di rumahnya, pelaku kemudian mengantar korban ke sekolah," ujarnya. 

Setelah mengantar korban, kemudian MR meminjam motornya untuk menagih utang ke temannya dengan imbalan Rp. 100.000. "Pelaku bilang akan menjemput korban sepulang sekolah," sambungnya. 

Usai ditunggu tidak kunjung datang kemudian setelah di telepon dan MR bilang dan janji untuk menjemput pukul 19.00 wib dan mengembalikan kendaraan. "Saat di telepon, koban dijanjikan lagi akan memberi uang imbalan tambahan. Setelah sekitar dua hari ditunggu-tunggu tidak kunjung dikembalikan orang tua korban mendatangi rumah pelaku menanyakan keberadaan motor namun tidak mengetahuinya," ungkap Nanang.

Baca Juga : Program Motis 2025, DJKA Sediakan Kuota 7.424 Unit Motor dan 16.960 Penumpang

Korban mencari tahu dengan menanyakan ke orang lain, diketahui motor korban sudah digadaikan oleh pelaku. Mengetahui motor digadaikan, orang tua korban melaporkan ke Polsek Boyolangu. MR diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di sekitar musala Perum Gran City, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Ia dikenakan Pasal 378 Yo 372 KUH Pidana.