free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kota Malang Lakukan RJ Kasus Iuran Uang Makam, Tersangka Terdesak Bayar Sekolah Anaknya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tersangka Moch Natsir saat diperiksa petugas Kejari Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menempuh upaya restorative justice (RJ) pada tersangka penggelapan iuran uang makam. Karena, iuran uang makam tersebut digunakan tersangka untuk membayar sekolah anaknya.

Kajari Kota Malang, Tri Joko melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo mengatakan bahwa pihaknya menghentikan penuntutan terhadap perkara penggelapan yang melibatkan tersangka Moch Natsir.

Baca Juga : Antisipasi Ricuh THR, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siapkan Posko dan Segera Sidak Perusahaan

Kasus bermula pada awal tahun 2021 di wilayah Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu warga menyepakati musyawarah untuk menarik iuran uang makam yang diperuntukkan sebagai tanah makam.

Pada saat itu, tersangka Moch Natsir dipercaya dan ditunjuk oleh warga untuk mengumpulkan iuran uang makam yang akan diserahkan kepada Sulton selaku bendahara pengadaan tanah makam. Besaran iuran ditetapkan senilai Rp.1.000.000 untuk setiap Kartu Keluarga dan pembayaran bisa dicicil sebanyak sepuluh kali selama bulan September 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

“Pada periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 itu telah terkumpul iuran uang makam warga sebesar Rp.17.500.000,” ungkap Agung.

Akan tetapi uang yang diserahkan tersangka Moch Natsir kepada Sulton hanya sebesar Rp.4.400.000. Didapati sisa uang tersebut ternyata digunakan untuk biaya sekolah anaknya.

“13 Maret 2023, tersangka Moch Natsir membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa iuran uang pengadaan tanah makam telah dipergunakan untuk biaya sekolah anaknya,” ungkap Agung.

Dalam proses hukum, Agung menjelaskan bahwa tersangka Moch Natsir sebenarnya dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Namun, Agung mengaku ada beberapa faktor mendorong penerapan Restorative Justice dalam kasus ini.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang hasil pengecekan SIPP dan CMS. Selanjutnya ancaman pidana tidak lebih dari empat tahun penjara,” ungkap Agung.

Baca Juga : Pasutri Malang Jual Minyak SunCo Palsu, Terancam 5 Tahun Penjara

Faktor lain, Agung membeberkan para warga RT 003 RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, telah memaafkan tersangka dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian. Di dalamnya tertuang syarat tersangka mengembalikan uang sebesar Rp.13.100.000.

“Tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp.13.100.000 ke kas RT dengan rincian pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp.3.400.000 dan pada tanggal 13 Februari 2025 sebesar Rp.9.700.000,” beber Agung.

Agung menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi keterdesakan ekonomi. Saat itu tersangka harus membayar sekolah anaknya.

“Lalu adanya respon positif dari masyarakat diwakili oleh Ketua RT. Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Laphastug) Nomor : R-Laphastug-05 /M.5.11/Dpp.4/02/2025 dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil profiling tersangka Moch Natsir merupakan orang yang berkepribadian baik, tidak pernah memiliki catatan buruk atau kriminal dengan fakta di lapangan tersangka dikategorikan keluarga yang tidak mampu,” tukas Agung.