free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Evaluasi Penilaian Kinerja ASN, BKD Jatim Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga TPP Tidak Cair

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
BKD Jatim menggelar rapat terkait Evaluasi Penilaian Kinerja ASN.

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berkomitmen untuk mengisi buku kerja Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan benar disertai bukti kinerja yang valid.

Plt Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum (PKPH) ASN BKD Jatim Faristian Marga Narinta menyatakan, seluruh ASN harus menyelesaikan SKP tepat waktu sesuai yang telah ditentukan oleh pimpinan.

Baca Juga : Dekatkan Layanan Kesehatan, Wagub Jatim Bersama Bupati Malang Resmikan RSUD Ngantang

"Kami akan benar-benar melakukan pengecekan terhadap pengisian buku kerja dan bukti kinerja yang disajikan dalam link google drive yang ada di Si-Master," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Dia menegaskan, pengisian buku kerja SKP harus lengkap dan rapi tanpa perlu diingatkan oleh fasilitator Si-Master, termasuk approval bidang, fasilitator dinas dan utamanya BKD Jatim.

Terkait hal ini, BKD Jatim telah menggelar rapat terkait Evaluasi Penilaian Kinerja ASN secara daring pada tanggal 5 Maret 2025 lalu. Dari rapat tersebut, BKD Jatim menemukan sejumlah catatan penting. “Salah satu yang kami temukan adalah link bukti tidak dapat diakses atau masih ‘dikunci’ oleh pegawai," ujar perempuan yang akrab disapa Rista itu.

"Hal tersebut mengindikasikan bahwa pejabat penilai kinerja tidak benar-benar membuka link bukti kinerja bawahan, melainkan langsung klik approval kinerja bawahan,” sambung Rista.

Baca Juga : Targetkan Raih Laba Maksimal, DPRD Surabaya Sepakat Ubah RPH Berbentuk Perseroda

Ia menambahkan, BKD masih memberikan toleransi dan kesempatan bagi Perangkat Daerah untuk memperbaiki bukti kinerja laporan SKP di bulan Januari dan Februari. Namun, pada bulan berikutnya apabila masih ditemukan kesalahan sama maka akan diberikan sanksi. 

Rista menjelaskan, sanksi tersebut bisa berupa surat teguran yang berakibat rekom pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak akan diterbitkan. Dengan kata lain, TPP untuk ASN tidak dapat dicairkan.