JATIMTIMES - Satreskrim Pokres Batu dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Batu, Senin (10/3/2025). Hal ini untuk mengantisipasi adanya kelangkaan hingga praktik curang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menyampaikan, sidak dilakukan pada sebanyak tiga SPBU di wilayah Hukum Polres Batu. Ketiganya diperiksa langsung oleh Satreskrim dan Diskumperindag terkait ketersediaan dan ketepatan takaran mesin pengisian.
Baca Juga : Kerajaan Lamuri, Kerajaan Hindu Tertua di Aceh yang Jadi Cikal Bakal Kesultanan Aceh
"Satreskrim dan Diskumperindag melakukan sidak SPBU untuk pengecekan ketersediaan stok. Lalu pengecekan ukuran yang sesuai, dan mencegah penyalahgunaan terkait subsidi, serta ambang wajar pengukuran," jelasnya, Senin (10/3/2025).
Dikatakannya, dalam sidak kali ini pihaknya tidak menemukan persoalan serius di lapangan. Di antara ketiga SPBU telah dicek dan tidak melebihi batas wajar dari ukuran pendistribusian bahan bakar. Selain itu juga di-update terkait dengan ketersediaan jelang Idulfitri. Tiga SPBU yang disidak hari ini antara lain SPBU Pendem, SPBU Jalan Diponegoro, dan SPBU Songgokerto.
Rudi menjelaskan bahwa setiap pengelola SPBU di Kota Batu memiliki kewajiban melaporkan ketersediaan masing-masing melalui grup. Hak tersebut untuk meminimalisir manipulasi.
Untuk keperluan antisipasi menghadapi perayaan Hari Raya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemilik SPBU sehari menjelang hari H. Nantinya akan ada penambahan stok untuk permintaan yang meningkat.
Baca Juga : Wali Kota Batu Sebut Pembiayaan Program Prioritas Tak Hanya Andalkan APBD
"Pemesanan atau order BBM (bahan bakar minyak) setiap SPBU ini akan dilebihkan menjelang hari raya. Di sini, penyimpanan tandon dua kali lipat dari hari biasa," tambah Rudi.
Sementara itu, Pengawas Kemetrologian Diskoperindag Kota Batu, Joko Purwanto menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pengujian berdasarkan teknis yang diatur Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan."Secara teknis, setelah melalui pengujian, hasilnya masih dalam batas kesesuaian yang diizinkan. Semua mendekati nol," ujar Joko.