free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kos Mesum di Jombang Digerebek, 4 Pasangan dan 3 Pengelola Diamankan

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
3 pengelola kos mesum di Jombang diamankan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi menggerebek rumah kos Hafara di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang disewakan untuk berbuat mesum. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 4 pasangan mesum dan 3 pengelola.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, penggerebekan rumah kos Hafara ia lakukan pada Kamis (06/03/2025) pukul 22.30 WIB. Saat digerebek, terdapat 4 pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar.

Baca Juga : Residivis Pencuri Uang Kotak Amal Diringkus Polisi di Wagir

Empat pasangan mesum tersebut kemudian diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 orang pengelola kos Hafara yang juga berada di lokasi.

"Kita amankan 4 pasangan, pengelola, dan penjaga kos," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Jombang, Jalan Wisnu Wardhana, Jumat (07/03/2025).

Dijelaskan Soesilo, terdapat 10 kamar di rumah kos Hafara ini. Setiap kamar disewakan seharga Rp 30 ribu/jam. Penyewaan kamar kos mesum ini sudah berjalan selama 1 tahun.

"Untuk beroperasinya sudah 1 tahun lebih. Dimana perhari bisa mendapatkan 10 pasangan, bahkan lebih," ungkapnya.

Soesilo mengatakan, 4 pasangan mesum yang diamankan berstatus saksi. Sedangkan, 3 pengelola telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Viral, Ribuan Jemaah Masjid Jami Al Ilyas Gondanglegi Tarawih Dapat Uang

Mereka adalah Sujarwo (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Alfian Noor (53), warga Kelurahan Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Gresik, dan Teguh Dwi Prasetyo (26), warga Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang.

"Peran S ini pengelola, TDP ini yang menawarkan, dan AN ini yang menerima uang dari pelanggan. Dari Rp 30 ribu ini, yang Rp 20 ribu untuk pengelola, dan Rp 10 ribu dibagi dua orang," terangnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP.(*)