JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengumumkan kebijakan baru terkait perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mulai tahun ini, warga yang telah berusia 16 tahun bisa langsung melakukan perekaman KTP-el tanpa harus menunggu hingga 17 tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat kepemilikan identitas resmi bagi masyarakat dan mencegah keterlambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap warga memiliki akses lebih cepat terhadap berbagai layanan publik yang memerlukan data kependudukan.
Baca Juga : Mas Ibin Setuju Stadion Soeprijadi Kota Blitar Jadi Homebase Arema dan Persik, Tapi Ada Syaratnya
âPerekaman KTP-el sejak usia 16 tahun akan mempermudah warga dalam mendapatkan identitas resmi lebih awal. Dengan begitu, mereka tidak perlu terburu-buru saat memasuki usia 17 tahun, misalnya untuk keperluan pendaftaran pendidikan, pekerjaan, atau layanan perbankan,â ungkapnya, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa meskipun perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun, fisik kartu identitas tersebut tidak akan langsung dicetak. "Pemohon tetap akan menerima fisik e-KTP saat mereka sudah menginjak usia 17 tahun, sesuai dengan syarat kepemilikan e-KTP dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan data kependudukan lebih awal, sehingga saat memasuki usia dewasa, warga sudah memiliki identitas yang siap digunakan untuk berbagai keperluan. "Ayo wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk! Segera lakukan perekaman agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan di kemudian hari," ajaknya.
Bagi warga yang ingin melakukan perekaman, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga mengingatkan persyaratan yang harus dibawa, yaitu satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dengan dokumen yang lengkap, proses perekaman akan berjalan lebih cepat dan efisien.
Batas Waktu Perekaman dan Sanksi Penonaktifan NIK
Dalam pengumuman resminya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar menetapkan batas akhir perekaman KTP-el hingga 30 April 2025. Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada 31 Desember 2024 dan belum melakukan perekaman hingga batas waktu tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan.
âIni bukan sekadar imbauan, tetapi langkah nyata agar data kependudukan kita lebih tertib. Jika NIK dinonaktifkan, warga akan kesulitan dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari BPJS, perbankan, hingga bantuan sosial,â ujar Tunggul.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menunda-nunda perekaman. Dispendukcapil Kabupaten Blitar telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk memudahkan layanan, termasuk di kantor kecamatan, Tempat Layanan Adminduk (TLA) Srengat, TLA Wlingi, serta kantor Dispendukcapil di pusat kabupaten.
Transformasi Digital dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Selain perekaman KTP-el, Dispendukcapil juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan bentuk transformasi layanan kependudukan yang memungkinkan warga mengakses identitas mereka secara digital tanpa harus membawa KTP fisik.
âKe depan, layanan berbasis digital akan semakin berkembang. IKD adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat digitalisasi adminduk. Masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD di lokasi perekaman KTP-el,â kata Tunggul.
Baca Juga : Ingin Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025? Persiapkan 11 Dokumen Ini
Dispendukcapil memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar tidak dipungut biaya alias âORA RAGATâ. Pemerintah juga mengusung slogan âSEGERA URUS ADMINDUK ANDA â CEPAT, DEKAT, ORA RAGATâ untuk menegaskan kemudahan dan kecepatan layanan yang diberikan.
Dalam kampanye perekaman KTP-el ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar turut menyisipkan pendekatan kreatif untuk menarik perhatian masyarakat. Salah satunya adalah pantun unik yang berbunyi:
"Sayur Tewel, Ikan Lele, Perekaman KTP-el, Penting Leeeee."
Pantun ini disebarluaskan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial resmi Dispendukcapil Kabupaten Blitar di Instagram @dispendukcapilblitarkab. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut melalui nomor layanan (0342) 801566 atau situs resmi dispendukcapil.blitarkab.go.id.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Tunggul Adi Wibowo menekankan bahwa memiliki KTP-el dan IKD adalah kunci untuk mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.
âKami tidak ingin ada warga yang kesulitan hanya karena belum memiliki KTP-el. Segera lakukan perekaman, jangan tunggu batas akhir,â tegasnya.
Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan, tidak ada alasan lagi bagi warga Kabupaten Blitar untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan. Pemerintah daerah telah berupaya menghadirkan layanan yang cepat, dekat, dan gratisâsekarang giliran masyarakat untuk berpartisipasi aktif.