free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Pencuri Uang Kotak Amal Diringkus Polisi di Wagir

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Residivis pencuri uang kotak amal saat diringkus petugas Polsek Wagir pada Kamis (6/3/2025). (Foto: Polsek Wagir for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pelaku pencurian uang kotak amal di sebuah musala di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, diringkus polisi, Kamis (6/3/2025). Dari perkembangan hasil penyidikan polisi pada Jumat (7/3/2025), pelaku merupakan seorang residivis.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Kapolsek Wagir AKP Sutadi. "Tersangka merupakan seorang residivis dan sering melakukan pencurian kotak amal. Sebelumnya juga pernah menjadi tersangka tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Klojen pada tahun 2013," ujarnya.

Baca Juga : Pelaku Wisata dan Musisi di Kota Batu Buka Donasi, Ajak Ratusan Anak Yatim Buka Bersama dan Berwisata

Sebagaimana diberitakan, pencuri kotak amal yang ternyata seorang residivis tersebut bernama Ahmad Ramadhani. Tersangka berusia 32 tahun tersebut berasal dari Kota Malang.

Tersangka kembali berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri kotak amal di Musala Al Hidayah, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tersangka saat itu melancarkan aksinya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 13.45 WIB. "Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek (Wagir)," ujar Sutadi.

Beberapa barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya meliputi kotak amal kaca berisi sejumlah uang serta alat sarana untuk mencuri. Yakni obeng, tang, dan satu unit sepeda motor.

"Modus tersangka ialah mengambil kotak amal dengan cara merusak bagian bawah menggunakan tang dan obeng," terang Sutadi.

Kronologi pencurian bermula pada Kamis (6/3/2025). Siang itu, usai azan berkumandang, tersangka masuk ke musala dengan modus salat Duhur berjamaah.

"Setelah itu, pelaku bersembunyi di kamar mandi musala sampai jamaah salat Duhur selesai," ujar Sutadi.

Baca Juga : Ponram MAN 2 Kota Malang Dibuka, Momen Pendongkrak Keimanan dan Memperdalam Ilmu Agama

Hingga akhirnya, sekitar pukul 13.45 WIB saat situasi dirasa aman,  tersangka kembali masuk musala lewat pintu depan yang kebetulan tidak terkunci. Setelahnya, tersangka memindahkan kotak amal ke tempat yang dirasa aman. "Kemudian tersangka merusak kotak amal pada bagian bawahnya menggunakan tang dan obeng," ungkap Sutadi.

Aksi tersangka tersebut kemudian kepergok warga. Tersangka kemudian diamankan yang selanjutnya oleh takmir musala dilaporkan ke Polsek Wagir.

Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Wagir kemudian mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka beserta barang bukti telah diamankan warga yang kemudian digelandang petugas ke Polsek Wagir guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dipersangkakan dengn pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," pungkas Sutadi.