JATIMTIMES - Proses hukum para tersangka yang terlibat aksi demonstrasi berujung anarkis perusakan hingga pembakaran pos polisi di Kota Malang pada akhir Agustus 2025 terus berlanjut. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Malang Kota, Kamis (6/11/2025).
Pelimpahan tahap dua tersebut 12 tersangka beserta barang bukti yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Para tersangka diketahui merupakan bagian dari massa aksi yang terlibat dalam kerusuhan pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Baca Juga : Jualan Miras Online, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi di Tulungagung
Dalam aksi tersebut, sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk Polresta Malang Kota dan beberapa pos polisi, mengalami kerusakan dan pembakaran. Bahkan kerugian yang dialami mencapai Rp 3,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakab bahwa total tersangka dalam perkara ini mencapai 19 orang. Namun, baru 12 tersangka yang telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Menurut penyidik, total tersangka ada 19 orang. Dan baru menerima pelimpahan untuk 12 tersangka beserta barang buktinya. Sisanya sebanyak tujuh tersangka masih menunggu proses pelimpahan dari penyidik,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pelimpahan ke-12 tersangka tersebut dibagi ke dalam lima berkas perkara. Rinciannya, berkas pertama atas nama tersangka Rizal Efendi; berkas kedua atas nama M Ilham, Bagus Ahardian, M Sabil, Awani, Yuga Ananda, dan Bagas Reza; berkas ketiga atas nama Dadan Zaki; berkas keempat atas nama Fardan Abi; dan berkas kelima atas nama Farendra, Amdan Suseno, serta Pratama Putra Akbar.
“Setiap berkas akan ditangani oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang berbeda, untuk mempercepat proses penyusunan surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbeda. Di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang diancam hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Lalu Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Baca Juga : KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan
“Pasal-pasal tersebut dikenakan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum,” imbuh Agung.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, pihak kejaksaan akan segera menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk disidangkan. Sementara itu, seluruh tersangka saat ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang selama 20 hari ke depan.
Agung menegaskan, selama proses pelimpahan, seluruh tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.
“Dari hasil pengamatan kami, para tersangka bersikap kooperatif, mengikuti prosedur pelimpahan dengan baik, dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan,” tutup Agung.