JATIMTIMES - Memasuki bulan Ramadan 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi, para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu kembali didorong untuk menyalurkan sedekah dan zakat. Hal tersebut belum lama ini menjadi atensi Wali Kota Batu Nurochman. Terlebih, dalam catatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pegawai Pemkot Batu yang tertib mengikuti instruksi sedekah bulanan dan zakat hanya 30 persen.
Ketua Baznas Kota Batu Abu Sufyan membenarkan. Bahwa penyaluran sedekah dan zakat dari ASN masih belum maksimal hingga catatan setahun terakhir. Padahal, potensi pendapatan sedekah dan zakat yang disalurkan melalui Baznas dari pegawai mencapai Rp 3 Miliar.
Baca Juga : Pertumbuhan Rata-Rata Lama Sekolah di Kota Batu Melambat, Banyak Siswa Hanya Sampai Lulus SMP
"Sudah ada aturan bayar sesuai Instruksi Wali Kota nomor 4 tahun 2018. Tapi tidak semuanya patuh pada instruksi wali kota batu tersebut," ungkap Abu Sufyan, Kamis (6/3/2025).
Dalam instruksi Wali Kota yang dimaksud, mengharuskan penyaluran sedekah untuk masing-masing golongan pegawai. Antara lain golongan I sedekah Rp 15 ribu per bulan, golongan II sedekah Rp 25 ribu, dan golongan III zakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima.
"Ada yang bayar seribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu. Padahal kalau patuh sesuai instruksi wali kota, semua ASN di Kota Batu itu bisa diperkirakan sampai Rp 3 miliar per tahun. Faktanya, setiap bulan masuk ke baznas itu Rp 74 juta. Berarti Rp 74x12 sekitar Rp 888 juta, atau hanya 30 persennya," terang Sufyan.
Pihaknya menyayangkan hal ini lantaran masih banyak yang tidak mematuhi aturan penyaluran sedekah dan zakat tersebut. Sebab, kurangnya penyaluran tersebut berdampak langsung pada program-program Baznas yang menyasar masyarakat miskin sebagai yang berhak menerima.
Ia menekankan kembali atensi wali kota yang juga berkeinginan meningkatkan instruksi tersebut sebagai menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia mencontohkan, regulasi serupa audah diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Surabaya dengan Perwali, dan Probolinggo yang sudah setingkat Peraturan Daerah (Perda).
"Atensi itu sesuai yang disampaikan pak wali bisa ditingkatkan menjadi Perwali atau regulasi lain tergantung kebijakannya," tambah dia.
Baca Juga : Daftar Program Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya
Sufyan berujar, untuk kepentingan masyarakat miskin di Kota Batu Zakat menjadi bagian wajib. Karena dengan memperoleh hasil maksimal, Baznas Kota Batu bisa lebih banyak pula menyalurkan untuk kepentingan masyarakat kota batu yang pra sejahtera.
"Yang patuh dan tidak ada macam-macam. golongan tiga tidak patuh ada, golongan 1 dan 2 yang kurang patuh juga ada. Bahkan ada yang satu SKPD dalam sebulan hanya Rp 250 ribu," tuturnya.
Sufyan juga mengimbau para ASN di lingkungan Pemkot Batu untuk meningkatkan kesadaran bersedekah dan zakat. Tak lain mengikuti instruksi wali kota yang sudah ada. Sehingga, dengan perolehan maksimal maka akan membantu lebih banyak masyarakat nyang masih berada di garis kemiskinan.
"Memang harus sadar bahwa para ASN dspat rezeki di Kota Batu. Rezeki itu sisihkan sebagian kecil untuk masyarakat kota batu yang tidak mampu. Kemiskinan kita ada sekitar 3,8 persen. Masih banyak yang belum tersentuh program Baznas," tegasnya.