JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi turut membahas efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam forum perangkat daerah dalam rangka pra musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang TA 2026.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang melakukan efesiensi anggaran secara besar-besaran.
Baca Juga : Pelepasan Pj Wali Kota Kediri, Mbak Vinanda Sampaikan Terima Kasih Atas Inovasi yang Diberikan
Namun menurut Sanusi, terdapat beberapa sektor yang tidak terdampak signifikan atas kebijakan efisiensi anggaran ini. Pejabat publik yang dulunya pernah menjadi guru itu mengatakan, bahwa sektor kesehatan dan pendidikan termasuk anggaran untuk rehabilitasi sekolah rusak tidak terdampak efisiensi anggaran.
Bahkan menurut Sanusi, sektor kesehatan dan pendidikan malah berpotensi mengalami kenaikan alokasi anggaran karena akan mendapatkan limpahan anggaran dari kebijakan efisiensi anggaran. Di mana dalam efisiensi belanja APBD Kabupaten Malang meliputi beberapa kegiatan. Di antaranya kegiatan seremonial, kajian, publikasi, studi banding, pencetakan, seminar atau focus group discussion (FGD), perjalanan dinas, dan belanja alat tulis kantor atau atk.
Sanusi menjelaskan, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto, efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk sektor-sektor lainnya. Di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, serta optimalisasi penanganan pengendalian inflasi.
"Kemudian juga untuk stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," ungkap Sanusi.
Di tengah adanya efisiensi anggaran ini, menurut Sanusi perlu adanya koordinasi lintas perangkat daerah untuk penentuan skala prioritas penggunaan anggaran. Lalu, pendapatan integratif juga memberikan gambaran keterpaduan dan keselarasan seluruh program serta kegiatan dari perangkat daerah yang dapat mencapai sasaran prioritas daerah.
Kemudian untuk pendekatan spasial mengisyaratkan bahwa kegiatan prioritas direncanakan berdasarkan data dan informasi yang baik serta lokasi yang jelas. Sehingga dengan begitu akan lebih memudahkan proses integrasi dan pemantauan kegiatan di lapangan.
Baca Juga : Presiden Prabowo Diagendakan Resmikan Stadion Kanjuruhan di Pertengahan Maret
Sementara itu, di tengah-tengah pembahasan pra musrenbang untuk penyusunan RKPD Kabupaten Malang TA 2026, bahwa dokumen dari RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di mana di dalamnya memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD ditegaskan bahwa salah satu tata cara penyusunan RKPD dilaksanakan melalui pelaksanaan Musrenbang, baik yang dilaksanakan di Kecamatan maupun Kabupaten serta pelaksanaan forum perangkat daerah.
"Kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan sebagai bagian untuk mewujudkan rencana lima tahunan guna mencapai terwujudnya Malang Makmur Berkelajutan dan Indonesia Emas 2045, tetap mengacu pada money follows program, yaitu kebijakan yang berbasis pada output dan outcome program prioritas," pungkas Sanusi.