free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pasir Lapangan Voli Pantai GOR Ken Arok Dipersoalkan, Kepala Disporapar: Kami Telah Sesuai Peraturan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi. (Foto: Riski Wijaya/ JatimTIMES).

JATIMTIMES - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi mengaku tidak tahu ada regulasi yang mengatur tentang larangan eskplorasi pasir laut. Hal itu menjadi awal polemik batalnya lapangan voli pantai di GOR Ken Arok untuk digunakan sebagai venue pada Poprov IX Jawa Timur mendatang. 

Baihaqi menyebut, pada awalnya Kota Malang memang mengajukan venue untuk dapat digunakan dalam ajang se Jawa Timur tersebut. Hingga akhirnya, Disporapar melakukan pembangunan dua lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok hingga menelan anggaran lebih dari Rp 1 Miliar. 

Baca Juga : Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak Optimis Kepemimpinan Mbak Vinanda dan Gus Qowim Bawa Kota Kediri Semakin Baik

"Itu ada keseluruhan DED-nya lengkap seperti itu. Namun demikian ketika dalam perjalanan proses menyusunan APBD itu kan keuangan sangat terbatas. Sehingga tahun 2024 ini hanya kita bisa membangun lapangan bola voli pantainya saja dengan pagar," jelas Baihaqi. 

Di tengah proses pelaksanaan pembangunannya, pihak PBVSI Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya rekomendasi terkait spesifikasi pasir yang dapat digunakan untuk lapangan voli pantai. Alhasil, ia mendapat rekomendasi untuk mendatangkan pasir dari wilayah Pasuruan. 

Hal tersebut juga setelah memperhatikan regulasi yang melarang adanya eksplorasi pasir laut. Baihaqi mengatakan, regulasi tersebut tertuang di dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007. 

"Sehingga kita tidak berani mendatangkan pasir pantai memang dilarang oleh Undang-Undang. Kami bekerjanya kan sesuai dengan aturan, tidak mungkin menentang aturan, akan itu Undang-Undang," terangnya. Ia lantas mengaku pada awalnya tak mengetahui ada regulasi tersebut. 

"Maka karena pasir pantai tidak diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang 27 tahun 2007, kemudian langkah kita adalah melakukan perubahan kontrak addendum. Yang bunyi kontraknya awal adalah pasir pantai menjadi pasir begitu saja," tutur Baihaqi. 

Namun setelah pasir yang telah diubah spesifikasinya tersebut, venue yang sebenarnya disiapkan untuk Porprov tersebut malah batal digunakan. Hal tersebut lantaran pasir tersebut masih perlu dilakukan pengayaan untuk dapat digunakan untuk cabor voli pantai. 

Baca Juga : Pastikan Layanan Maksimal, Gus Fawait Cek Kendaraan Dinas Pemkab Jember

Di sisi lain, penggunaan pasir laut juga diatur dalam sejumlah peraturan. Yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 33 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen laut. Dalam PP tersebut, pada pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa pemanfaatan pasir laut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah. 

Namun dalam hal ini, Baihaqi tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan pembangunan lapangan voli pantai tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

"Saya berpedomannya kemarin kepada undang-undang mas. Karena dari undang-undang itu sudah jelas ada larangan. Kami melakukan pekerjaannya sudah sesuai. Bahkan sudah diperiksa oleh BPK juga," pungkas Baihaqi.