JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengandalkan berbagai program untuk melindungi para perempuan dan anak.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, terdapat beberapa program yang beririsan dengan perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang tersebar di masing-masing kelurahan.
Baca Juga : Tak Hanya Masyarakat Prasejahtera, LUTD UP3 Malang Juga Jangkau Musala Belum Berlistrik di Singosari
"Kemudian di masing-masing kelurahan juga sudah ada program Kelurahan Layak Anak, sudah ada Duta Generasi Berencana. Paling tidak bisa memaksimalkan dan memanfaatkan itu (untuk melindungi perempuan dan anak)," ungkap Donny.
Mantan camat Kedungkandang itu mengatakan, selain memanfaatkan berbagai program dari Dinsos-P3AP2KBKota Malang, pihaknya juga mendorong peran kekuarga untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai jenis tindakan kekerasan.
Terlebih lagi, pada Kamis (27/2/2025) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang telah melakukan penggerebakan terhadap sebuah rumah kos. Di dalamnya terjaring puluhan pemuda dan pemudi yang tidak memiliki ikatan hubungan suami istri. Bahkan lima di antaranya kedapatan membuka jasa layanan open booking out (BO) atau jasa layanan prostitusi secara daring.
"Peran keluarga sangat penting untuk pencegahan perempuan sehingga tidak terjerumus dalam praktik asusila. Yang terpenting adalah komunikasi. Paling tidak sebagai orang tua harus mengetahui anggota keluarganya itu kegiatannya apa, ke mana saja, dan dengan siapa saja. Jadi, paling tidak bisa saling mengawasi," jelas Donny.
Lebih lanjut, ketika seorang anak tidak berada di bawah pengawasan orang tua secara langsung, setidaknya ada pihak yang mendapatkan amanah untuk menjadi wali orang tua untuk mengawasi anak-anak.
Baca Juga : Pendaftaran Mudik Gratis KAI 2025 Dibuka Hari Ini, Ada 400 Tiket
"Misalnya ada anak yang tidak di bawah pengawasan orang tua, paling tidak ada bertanggung jawab selama dia berada di lingkungan itu siapa. Sehingga harapannya kalau misal di lingkungan paling kecil itu kan ada ketua RT. Nah itu tahu rumah A, B, C, D itu dihuni oleh siapa," kata Donny.
"Makanya salah satu fungsinya masyarakat wajib melapor ya itu, supaya ketua RT tahu kalau di situ ada warga baru, pekerjaannya ini, dan bisa mengawasi bersama," pungkas Donny.