free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Akademisi UB Dorong Pemkab Malang dan Perhutani Berkolaborasi Sejahterakan Masyarakat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Profesor Bidang Ilmu Pengelolaan Hutan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Prof. Asihing Kustanti saat ditemui di Kantor Bakorwil III Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Profesor Bidang Ilmu Pengelolaan Hutan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Prof. Asihing Kustanti mendorong Pemrrintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Perum Perhutani dapat berkolaborasi untuk menyejahterakan masyarakat. 

Akademisi perempuan yang akrab disapa Asihing ini mengatakan bahwa Pemkab Malang dan Perum Perhutani merupakan dua instansi yang sama-sama bertindak sebagai pengguna atau user. Keduanya bukan pemilik atau owner dari kawasan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Profesor UB Berikan Pandangannya Terkait Rencana Pemkab Malang Perluas Lahan Sawit di Malang Selatan

"Perhutani dan Pemda itu sebenarnya user yang diberikan kewenangan oleh KLHK dan Pemerintah setempat. Kewenangan dari KLHK untuk Perhutani ini tidak membuat Perhutani by owner yang dia bisa tradable atau menjual," ungkap Asihing kepada JatimTIMES.

Perempuan yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Kelembagaan Pengelolaan Hutan Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian UB itu mengatakan, sejatinya pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Malang mengelola kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat. Begitu juga Perum Perhutani yang bisa menjalin kerja sama dengan Pemkab Malang maupun dengan masyarakat langsing untuk mengelola kawasan hutan. 

"Mari kita cari titik temu. Pemerintah daerah itu kan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Jadi seperti sisi-sisi roti. Kalau Perhutani kan mengelola lahan hutan negara. Kalau masyarakat mungkin irisannya mengambil di lahan Perhutani," jelas Asihing. 

Lebih lanjut, ke depan antara Pemkab Malang dengan Perum Perhutani masing-masing pihak dapat bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan mandat untuk mengelola hutan negara. 

Baca Juga : Usai Sertijab, Wahyu Langsung Tancap Gas Atasi Masalah Kota Malang

Selanjutnya, Pemkab Malang dapat membuat program-program kerja di lahan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi, jika hutan tersebut masuk dalam kategori hutan rakyat maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Malang memiliki kewenangan penuh untuk mengelolanya. 

"Tetapi kalau hutan negara yang dikelola oleh Perhutani nah program-program pemerintah yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mengakses lahan Perhutani boleh juga diinovasikan di situ," pungkas Asihing.