free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pastikan Pembangunan Lapangan Voli Pantai Tak Salahi Aturan, Disporapar Kota Malang: Ada Adendum Perubahannya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi.(Foto: Riski Wijaya/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi memastikan bahwa pembangunan lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun pada akhirnya, lapangan tersebut batal digunakan sebagai venue pada Porprov IX Jawa Timur. 

Namun dirinya tak memungkiri bahwa di dalam pelaksanaannya ada beberapa penyesuaian yang dilakukan. Salah satunya pada pemilihan spesifikasi pasir yang digunakan. Terlebih, hal tersebut banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Baca Juga : Soal Imbal Jasa pada Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang Pertanyakan Pola untuk Cegah Kebocoran

disporapar-kota-malang---lapangan-voli-pantai-04.jpg

Baihaqi mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan banyak pihak terkait pemilihan pasir yang akan digunakan dalam lapangan voli tersebut. Seperti PBVSI Jawa Timur, Inspektorat, Kejaksaan dan sejumlah pihak lain. 

"Yang pertama dengan pihak PBVSI Jawa Timur ya, terkait rekomendasi pasir yang digunakan. Sesuai DED (detail engineering design) awal," jelas Baihaqi. 

Hingga kemudian ada perubahan pada dokumen DED. Dalam perubahan tersebut terdapat penyesuaian spesifikasi pasir. Sebab, dalam proses pelaksanaannya, ada beberapa regulasi yang cukup menjadi kendala dalam mendatangkan pasir laut untuk lapangan voli pantai. 

Venue lapangan voli pantai di GOR Ken Arok yang sempat berpolemik.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

"Ada penyesuaian (spek pasir). Kami sudah melalui berbagai tahapan untuk melakukan adendum perubahan dalam proses penyesuaiannya. Di situ kami konsultasi juga dengan inspektorat, kejaksaan hingga BLP (bagian layanan pengadaan). Dan ada berita acaranya," jelas Baihaqi. 

Dirinya meluruskan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi yang dimaksud adalah karena pasir saat didatangkan masih harus dilakukan treatment, agar dapat memenuhi standar untuk spesifikasi lapangan voli pantai. Treatment tersebut yakni pengayaan atau penyaringan partikel pasir. 

"Saat KONI Jatim itu meninjau lokasi, itu saat sedang dilakukan pengayaan, tapi dengan cara manual. Sedangkan standardisasi dari KONI, itu pengayaan harus dengan mesin, untuk memastikan besaran partikel pasir sama," jelas Baihaqi. 

Untuk pengadaan pasir pantai sendiri, Baihaqi mengaku terkendala dengan regulasi. Meskipun sebenarnya, ada regulasi yang masih memperbolehkan untuk pemanfaatan pasir laut. 

Baca Juga : Warung dan Sejenisnya Diimbau Tidak Jual Minol dan Gunakan Tirai saat Beroperasi, Satpol PP Kabupaten Malang Rutinkan Patroli

 

Yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 33 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen laut. Dalam PP tersebut, pada pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa pemanfaatan pasir laut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah. 

Di sisi lain, dirinya memastikan bahwa pembangunan lapangan voli pantai tersebut tak akan mubadzir atau terbuang percuma. Pasalnya, saat ini, lapangan tersebut masih dalam proses penyempurnaan agar dapat digunakan untuk latihan atlet menjelang Porprov IX Jawa Timur. 

"Karena saat penetapan venue oleh KONI Jawa Timur, venue itu masih proses. Makanya tidak direkomendasikan. Sehingga masih bisa digunakan sebagai tempat latihan," tuturnya. 

Bahkan menurutnya, jika pembangunan sudah rampung seutuhnya, lapangan tersebut juga siap digunakan untuk kejuaraan di berbagai tingkat. Apalagi pada tahun 2026 mendatang, ia berencana mengusulkan pembangunan kelengkapan sejumlah sarana dan prasarana (sarpras). 

"Rencananya tahun 2026 nanti, kami usulkan pembangunan tribun, toilet, kamar ganti dan sejumlah sarpras lain," pungkas Baihaqi.