free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Vonis Terdakwa Kekerasaan Terhadap Anak Selebgram Aghnia Lebih Ringan, Ini Alasan Hakim

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

07 - Aug - 2024, 17:00

Loading Placeholder
Indah Permata Sari terdakwa kasus kekerasan anak usai menjalani sidang putusan di PN) Kelas I Kota Malang, Rabu (7/8/2024). (Foto: Irsya Richa/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Indah Permata Sari (27) mantan pengasuh JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi divonis penjara 3 tahun 6 bulan, usai melakukan kekerasan anak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kota Malang. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun.

Hal tersebut diungkapkan majelis hakim yang diketuai oleh Safrudin di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Rabu (7/8/2024). “Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan pada anak dan menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan,” ungkap Safrudin.

Baca Juga : Tak Pernah Bareng, Andre Taulany Ternyata Sudah Gugat Cerai Istri Sejak April

Indah dijatuhi vonis penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang  perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Safrudin menambahkan, semula tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun penjara, namun diperingan dikurangi 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Masa tahanan ini diringankan, lantaran terdakwa Indah merupakan ibu yang masih memiliki anak balita serta tulang punggung keluarga.

Ya Indah merupakan seorang janda satu anak yang masih balita. Tak hanya itu saja, Indah juga sebagai tulang punggung keluarganya di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Selama ini bekerja memang untuk menghidupi keluarganya.

“Yang memberatkan terdakwa, karena telah meresahkan masyarakat, mengganggu psikis dan kejiwaan anak secara mendalam. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa memiliki seorang anak yang harus dinafkahinya,” ujar Safrudin.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Haitsam Nurli mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim. Sebab diperingan 6 bulan dari tuntutan JPU.

Meski demikian, pihaknya masih berupaya untuk berusaha meringankan hukuman bagi Indah. Karena faktor ibu satu anak serta tulang punggung, serta kooperatif dalam menjalani proses perkara ini.

“Kami masih bisa lah nanti berkurang hukumannya sedikit lagi. Tapi kami coba gelar dulu, apakah memang nanti dibutuhkan upaya hukum banding, untuk memperingan pidananya,” ujar Haitsam usai sidang putusan.

Baca Juga : Wujud Syukur, Rektor UIN Maliki Malang dan 128 Hafidz Gelar Pembacaan Al-Qur'an Bil Hifdzi

Untuk diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindih badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024). Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga.

Selain itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari dinyatakan sehat. Hanya saja saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret dalam kondisi yang tidak baik-baik.

Saat itu Indah merasa tertekan sebab Indah harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta perbulan, namun hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.

Indah mengakui sempat menyesali perbuatannya di depan majelis hakim hingga menangis. Hanya saja, Indah juga menyesalkan kurangnya perhatian orang tua JAP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas aghnia punjabi safrudin pn kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---