JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Warga Malang Temukan Helm Hilang lewat Marketplace, Berakhir Damai saat COD
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Tak hanya itu, hakim juga memulihkan hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Menurut pertimbangan hakim, tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Vonis bebas ini berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum Wira Arizona.
Sebelum putusan dibacakan, jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, Amsal juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profil.
Di antaranya Kecamatan Tiganderket untuk Desa Perbaji, Kecamatan Tiga Binanga untuk Desa Perbesi, serta sejumlah desa di Kecamatan Tigapanah seperti Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, dan Suka Pilihen.
Baca Juga : Operasi Ketupat Semeru 2026: Kriminalitas di Kota Malang Turun 26 Persen, Pelanggaran Lalu Lintas Nol
Kemudian di Kecamatan Namanteran meliputi Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, serta Sigarang Garang.
Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung terjadi mark up.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta untuk masing-masing desa.
Jaksa juga menyoroti komponen biaya dalam pembuatan video tersebut. Menurut jaksa, untuk ide hingga proses editing, dubbing, dan pembuatan video profil seharusnya bernilai nol rupiah.
Jaksa menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, penggunaan dana harus dilakukan secara minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan. Karena itu, jaksa menilai terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp202.161.980.
Nilai tersebut disebut sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo. Atas dasar itu, jaksa menyatakan Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus videografer Amsal Sitepu ini sebelumnya sempat menjadi sorotan dan mendapat atensi dari Komisi III DPR. Setelah itu, penahanan Amsal pun sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.