Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Kaum Hawa Simak, Begini Hukum Minum Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Mar - 2023, 10:10

Ilustrasi obat penunda haid (pixabay)
Ilustrasi obat penunda haid (pixabay)

JATIMTIMES - Kerap ditemui kaum wanita sengaja meminum obat penunda haid. Kondisi ini lantaran agar dapat menjalankan puasa secara penuh di bulan Ramadhan. 

Padahal, kodrat wanita adalah mengalami siklus bulanan seperti haid. Banyak juga yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya hukum tentang menunda haid dengan sengaja meminum obat.

Baca Juga : Perlintasan Curah Kobokan Sudah Dibuka Kembali Usai Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Diolah dari Kalam Sindo, ustadz Ammi Nur Baits, menjelaskan beberapa hal. Dijelaskannya, beberapa ulama dari penjelasan memperbolehkan hal tersebut. Tetapi, dengan catatan hal tersebut tidak membahayakannya. Tidak memiliki risiko baik yang bersifat sementara ataupun permanen. 

Imam Ibnu Baz, juga pernah ditanyai perihal tersebut. Ia menjelaskan, "Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya".

Wanita yang meminum obat anti haid, maka ia dihukumi suci, artinya mereka benar-benar kering dan suci dari darah haid, karena tak ada darah haid yang keluar. Namun, meski wanita tersebut telah meminum obat, akan tetapi darah haid tetap keluar, maka ia dihukumi haid meskipun darah yang keluar sedikit.

Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan juga menjelaskan terkait wanita yang mengkonsumsi obat anti haid.

"Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam" (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223).

Namun, ada juga yang tidak menganjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam. 

Imam Ibnu Utsaimin berbeda pendapat. Ia pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya.

Menurutnya, sikap ini menunjukkan seseorang yang tak pasrah terhadap kodrat yang ditetapkan Allah.

Baca Juga : Viral Seorang Pria Live Tiktok Saat Jadi Imam Tarawih Dapat Saweran, MUI Buka Suara

Menjawab pertanyaan itu, ia mengatakan, “Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam".

Kemudian ia menjelaskan sebuah dalil, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, "Apa yang menyebabkan kamu menangis?". A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. 

Nabi menyampaikan pada Aisyah, "Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam” 

Selanjutnya Syaikh menasihati para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid. Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. 

Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah. (Fatwa islam, no. 13738).


Topik

Agama hukum minum obat pencegah haid cara mencegah haid saat puasa fatwa islam


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri