Jualan di Bahu Jalan, Polsek Sambit Tertibkan Pedagang Pasar Tamansari Ponorogo

Upaya pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam penataan pasar Tamansari Sambit sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Penataan itu ditujukan agar warga dan pedagang dapat menjalankan kegiatan perekonomian yang lebih baik dari sebelumnya.
Namun, sayangnya hingga kini masih saja dijumpai para pedagang yang membandel dengan menggelar dagangan mereka di bahu jalan.
Tentu saja hal ini membuat tujuan penataan pasar tidak sesuai yang diharapkan.
Bandelnya para pedagang tersebut langsung direspons jajaran Polsek Sambit Ponorogo.
Polsek Sambit bersama dengan instansi terkait melakukan penertiban pedagang Pasar Tamansari terutama yang berjualan di bahu jalan raya Ponorogo-Trenggalek, Selasa(14/04/2020) siang.
Hal ini dilakukan karena selain mengganggu pengguna jalan, transaksi di bahu jalan juga membahayakan keselamatan.
Padahal, sudah disediakan lapak-lapak di dalam pasar yang telah diresmikan dan bisa ditempati 15 Maret 2020 lalu.
“Dari hasil penertiban hari ini, para pedagang Pasar Tamansari yang berjualan di bahu jalan raya Ponorogo Trenggalek bisa mengerti dan bersedia untuk pindah dan menempati tempat yang telah disediakan di dalam pasar,” kata Kapolsek Sambit AKP Sutriatno.
Sebelumnya, sudah ada kesepakatan apabila masih ada pedagang yang berjualan di bahu jalan akan dilakukan penertiban.
“Bahu jalan peruntukkannya bukan untuk berdagang, akan tetapi untuk parkir,”terang AKP Sutriatno.
Para pedagang juga tampak mengikuti arahan yang disampaikan oleh Kapolsek untuk menempati pasar yang baru diresmikan itu.