Drakor di Jatim Berlanjut, Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Dana Hibah
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Jun - 2025, 04:36
JATIMTIMES - Akhir tahun 2022 lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Berjalan selama 2,5 tahun kini kasus itu terus bergulir dan seolah belum mau berhenti.
Kini KPK membuka gelombang lanjutan pemeriksaan perkara hibah di Provinsi Jawa Timur. Yang dicermati bukan hanya milik DPRD Jatim (legislatif) saja tapi juga termasuk milik eksekutif (gubernur dan wakil gubernur).
Baca Juga : Manajemen Pertandingan Buruk, Atlet IBCA MMA Kota Batu Tetap Sumbang Medali Emas Porprov Jatim IX 2025
Drama korupsi (drakor) ini terus bergulir ibarat sinetron yang berseri-seri. Bahkan ada dugaan upaya saling sandra, upaya saling lobi hingga sampai meminta bantuan ke salah satu mantan presiden.
Rabu (25/6/2025) hari ini KPK bahkan dikabarkan melakukan pemeriksaan di Kantor BPKP Jawa Timur kepada tiga orang. Yakni, dengan inisial MTK, NH dan MR.
Sebelumnya juga KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset di Jatim bulan Juni ini. Yakni berupa rumah di Surabaya, Mojokerto, Banyuwangi dan Probolinggo. "Yang diduga diperoleh dari hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).
Berikut ini adalah kronologi perkara korupsi hibah di Jatim :
14 DESEMBER 2022
Dikutip dari Tempo, kasus ini bermula saat KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022, pukul 20.30. Awalnya, KPK menerima laporan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Ilham Wahyudi kepada Rusdi di sebuah mal di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Uang itu disebut terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023.
Tim KPK lalu menangkap Rusdi dan Sahat yang tengah berada di gedung DPRD Jawa Timur sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Sampang. Dalam kasus ini, Sahat ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama stafnya, Rusdi. Sementara dua orang lainnya yang merupakan tersangka pemberi suap.
KPK menduga Sahat menerima suap Rp 1 miliar dari pengurusan dana hibah tahun 2022. Uang itu baru sebagian dari komitmen fee yang diperoleh Sahat sebanyak Rp 2 miliar...