Sejarah Malam 1 Suro, Momen Sakral yang Diwarnai dengan Berbagai Mitos Mistis
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Jun - 2025, 09:07
JATIMTIMES - Malam 1 Suro berasal dari asyura yang berarti hari ke-1 Muharram atau bertepatan dengan Tahun Baru Islam. Bagi umat muslim, malam itu seluruh amalan yang dikerjakan akan dilipatgandakan oleh Allah.
Sementara itu, berdasarkan penanggalan Jawa, malam satu Suro dipercaya sebagai malam pergantian tahun yang dianggap momen sakral dan penuh makna.
Baca Juga : Unika Widya Karya Malang Ajak Mahasiswa Kenal Web3 Lewat Seminar Sui Goes to UKWK
Pada tahun ini, malam 1 Suro jatuh pada 27 Juni 2025. Artinya, datangnya malam 1 Suro hanya tinggal menghitung hari saja.
Pada bulan Suro ini, berbagai macam acara diselenggarakan masyarakat Jawa dari berbagai daerah dengan kegiatan dan makna berbeda-beda dalam rangka merayakan malam satu Suro.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sejarah malam satu Suro, simak pemaparan sejarahnya berikut ini.
Apa Itu Malam 1 Suro?
Mengutip laman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta, malam 1 Suro adalah awal tahun baru Hijriah yang dianggap sakral oleh masyarakat Jawa. Pada malam ini, masyarakat Jawa di Indonesia melakukan berbagai macam ritual sesuai dengan tradisi masing-masing daerah.
Sejarah Malam 1 Suro
Mengutip laman Kelurahan Ngeposari Kab. Gunungkidul, penetapan 1 Suro sebagai awal tahun baru Jawa dilakukan sejak zaman Kerajaan Mataram pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyokrokusumo. Raja Mataram yang berkuasa pada 1613-1645 tersebut.
Pada 1633 M atau 1555 tahun Jawa, Sultan Agung mengadakan pesta atau selamatan secara besar-besaran. Dalam pesta itu, Sultan Agung menetapkan Tahun Jawa atau tahun Baru Saka untuk diberlakukan di bumi Mataram. Sultan Agung juga menetapkan 1 Suro sebagai tanda awal tahun baru Jawa.
Penetapan tersebut diputuskan oleh Sultan Agung setelah memadukan kalender Hijriah, kalender Jawa, sistem penanggalan Hindu, dan sedikit pengaruh dari penanggalan Julian.
Sultan Agung kemudian mengeluarkan dekrit yang menyatakan pergantian penanggalan Saka yang berbasis putaran matahari dengan kalender Qamariah yang berbasis putaran bulan. Dekrit tersebut menjadi awal perubahan setiap angka tahun Jawa yang diteruskan dan berkesinambungan dengan tahun Saka...