Ditinggal Pulang, Pelaku Pembunuhan PSK di Losmen Windu Tak Sadari Kekasihnya Meninggal
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Jun - 2025, 08:23
JATIMTIMES - Polisi mengamankan tersangka dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial EMF (29) warga warga Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang ditemukan tak bernyawa di Losmen Windu Kentjono kamar nomor 11 Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (22/6/2025).
Tersangka merupakan kekasih korban yang sudah menjalin hubungan asmara 1,5 tahun.
Baca Juga : Halal Center Unisma Gencarkan Pelatihan PPH: Bongkar Tantangan Nyata Sertifikasi Produk Halal
Sebelum aksi dugaan pembunuhan terjadi, keduanya sempat kencan di sebuah kafe di Kota Malang. Saat berkencan, tersangka yang merupakan warga Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian mereka berlanjut check-in di Losmen Windu Kentjono. Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya saat mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).
“Di situ setelah melakukan hubungan, korban minta uang ke pelaku. Kemudian pelaku cek-cok karena tidak ada uang, akhirnya ribut dan pelaku didorong dulu,” ujar Guntur.
Tak terima, pelaku membalas dengan dorongan kepada korban yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Sehingga terjadi pertengkaran sampai pelaku menyekik leher korban.
“Kemudian HP sama uang dari korban dibawa sama pelaku, setelah itu HP dibuang. Memang dibuang dan uang dari pelaku yang Rp 300 ribu itu masih utuh, karena disimpan di HP, di dalam HP,” terang Guntur.
Pelaku tidak mengetahui korban saat ditinggalkan dalam kondisi meninggal dunia. Hanya saja pelaku menyadari korban sudah tidak sadarkan diri.
“Intinya pelaku ini refleks aja langsung ambil HP gitu aja sama uangnya. HP-nya dibuang di daerah Sukun juga,” ucap Guntur.
Setelah polisi mendapati mayat di Losmen Windu pada Senin (16/6/2025) dini hari, selang lima hari kemudian pelaku diamankan di rumahnya, Minggu (22/6/2025). Saat diamankan pelaku kooperatif.
“Saat diamankan di rumah pelaku tidak melarikan diri dan ditangkap posisi di rumah. Sudah kooperatif mengakui semuanya,” tutup Guntur.
Baca Juga : Baca Selengkapnya