Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Minta Hentikan Laporan Balik Dokter AY, Ini Alasannya
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Jun - 2025, 06:44
JATIMTIMES - QAR (31) warga Bandung, Jawa Barat menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY di Rumah Sakit Persada Hospital pada September 2022 silam, namun kini dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, pihaknya melayangkan surat untuk dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut ditunda.
Hal ini ditegaskan Penasihat Hukum QAR, Satria Marwan di kantornya, Jumat (20/6/2025). Permohonan surat pemberhentian sementara sudah dilayangkan pada Rabu (18/6/2025).
Baca Juga : Beraksi di 9 TKP, Pelaku Penipuan Pembelian Jeruk di Malang Raya Dibekuk Polres Batu
Surat itu ditujukan langsung kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono. Ini sesuai dengan pasal 10 undang-undang pelindungan saksi korban.
“Sebenarnya bagi saksi korban yang sedang melaporkan tindak pidana itu tidak bisa dituntut perdata maupun pidana atas laporannya tersebut,” ungkap ucap Satria kepada JatimTIMES.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta kepada Kapolresta Malang Kota untuk memberikan perlindungan hukum untuk tidak meneruskan proses laporan dugaan pencemaran nama baik tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu lanjut Satria korban dilindungi oleh UU Perlindungan saksi dan Korban.
“Harapannya berdasarkan surat kita kemarin untuk memberikan perlindungan hukum, Kapolresta Malang Kota bisa menghentikan proses pemanggilan untuk selamanya, atau setidaknya sementara sampai ada putusan inkracht,” tegas Satria.
Pada kasus dugaan pencemaran baik, QAR telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi. QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota, pada 18 April 2025 silam.
Laporan ini lebih awal, sebab QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari. Alasan dokter AY melaporkan QAR, karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya.
Sedangkan hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan QAR pada 18 April 2025 lalu, polisi telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka. Prosesnya pun tetap berjalan, dokter AY telah dipanggil dengan status sebagai tersangka.
Hanya saja pada pemanggilan tersebut dokter AY tidak dapat menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota...