Panduan dan Aturan Daftar Ulang SPMB SMA-SMK Jatim 2025
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
20 - Jun - 2025, 11:42
JATIMTIMES - Proses daftar ulang bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Timur untuk seleksi SPMB 2025 resmi dibuka. Tahapan ini berlangsung selama dua hari yakni pada Jumat-Sabtu, 20-21 Juni 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Adapun tahap ini berlaku untuk calon siswa yang diterima melalui jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba.
Baca Juga : Lulusan SMK Bisa Kerja di Jepang Kok! Ini Caranya
Mengutip laman resmi https://spmbjatim.net, proses daftar ulang dilaksanakan langsung di sekolah tujuan masing-masing. Peserta wajib hadir dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Adapun seleksi PPDB atau SPMB jenjang SMA/SMK di Jawa Timur tahun ini terdiri dari empat tahap dengan jalur dan jadwal yang berbeda:
• Tahap 1 - Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Lomba
• Tahap 2 - Jalur Nilai Prestasi Akademik untuk jenjang SMA
• Tahap 3 - Jalur Domisili untuk SMA/SMK
• Tahap 4 - Jalur Nilai Prestasi Akademik khusus untuk SMK
Setiap calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada masing-masing tahap wajib mengikuti daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Berikut ini adalah jadwal lengkap daftar ulang berdasarkan tahapan seleksi:
• Tahap 1: 20-21 Juni 2025 (09.00-16.00 WIB)
• Tahap 2: 24-25 Juni 2025 (09.00-16.00 WIB)
• Tahap 3: 28 & 30 Juni 2025 (09.00-16.00 WIB)
• Pemenuhan Kuota Tahap 3: 1 Juli 2025 (09.00-16.00 WIB)
• Tahap 4: 4-5 Juli 2025 (09.00-16.00 WIB)
Seluruh peserta yang diterima diwajibkan hadir langsung di sekolah tujuan dan membawa:
• Kartu Keluarga (KK) – asli dan fotokopi
• Surat Keterangan Domisili (SKD) atau SKPD bagi jalur mutasi
• Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas 9
• Dokumen pendukung lain sesuai jalur seperti sertifikat lomba atau surat tugas mutasi orang tua
Seluruh dokumen harus ditunjukkan dalam bentuk asli dan diserahkan fotokopinya ke pihak sekolah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya